
Oleh : Prof Ema Utami (Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Amikom Yogyakarta)
REJOGJA.CO.ID, Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM) menyelenggarakan kegiatan penyegaran asesor dan sosialisasi Instrumen Akreditasi 2.0 pada 30–31 Mei 2025 di Bekasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya LAM INFOKOM dalam menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan tersebut disusun untuk menggantikan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2020 dan memiliki kaitan erat dengan sistem akreditasi perguruan tinggi maupun program studi. Meskipun hingga kini Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 masih dalam proses evaluasi oleh kementerian terkait, LAM INFOKOM mengambil langkah proaktif guna mempersiapkan diri terhadap kemungkinan perubahan kebijakan yang akan berdampak pada sistem akreditasi ke depan.
Salah satu perubahan penting yang berdampak langsung pada LAM INFOKOM adalah penyesuaian kategori status akreditasi program studi. Dalam regulasi terbaru, status akreditasi program studi diklasifikasikan ke dalam empat kategori utama, yaitu Terakreditasi Sementara, Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, dan Tidak Terakreditasi. Klasifikasi ini berbeda dari sistem sebelumnya yang menggunakan kategori Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi. Khusus untuk status Terakreditasi Unggul dalam regulasi baru, predikat ini diberikan kepada program studi yang tidak hanya memenuhi, tetapi juga melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai ketentuan LAM. Dengan adanya perubahan ini, LAM INFOKOM berkewajiban menyusun kembali standar, instrumen, serta mekanisme penilaian yang relevan agar selaras dengan arah kebijakan baru.
Hingga saat ini, sejumlah Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) telah mulai melakukan sosialisasi terkait instrumen baru yang mendukung implementasi perubahan status akreditasi. Setelah menyampaikan sosialisasi kepada para asesor pada kegiatan di Bekasi, LAM INFOKOM juga telah menjadwalkan agenda serupa bagi program studi. Dari berbagai sosialisasi yang telah dilakukan oleh beberapa LAM, terlihat bahwa untuk memperoleh status Terakreditasi Unggul, setiap program studi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan secara ketat. Persyaratan tersebut dapat berbeda antar LAM, menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan masing-masing lembaga sesuai ruang lingkup disiplin ilmu yang diakreditasi. Dengan perubahan regulasi yang cukup signifikan ini, partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari asesor hingga pengelola program studi menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa proses akreditasi ke depan tidak hanya memenuhi tuntutan administratif, tetapi juga benar-benar mencerminkan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi menjadi tulang punggung dalam mengawal berbagai perubahan yang terjadi. Budaya mutu berkelanjutan harus tertanam dan diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan di perguruan tinggi. Momen penerimaan mahasiswa baru menjadi kesempatan strategis untuk memperkenalkan budaya mutu sejak dini kepada calon mahasiswa. Tak hanya itu, dosen dan tenaga kependidikan juga perlu berperan aktif dalam menanamkan nilai-nilai mutu ini dalam setiap proses, dimulai dari penerimaan mahasiswa baru. Universitas Amikom Yogyakarta, yang kini memiliki tiga program studi terakreditasi Unggul, yaitu S1 Sistem Informasi, D3 Teknik Informatika, dan D3 Manajemen Informatika, terus berkomitmen untuk beradaptasi dengan dinamika perubahan. Upaya untuk meraih akreditasi terbaik bagi seluruh program studi harus terus digalakkan guna memastikan kualitas pendidikan yang unggul dan berkelanjutan.
Menghasilkan luaran yang berdampak positif merupakan cita-cita setiap Perguruan Tinggi, termasuk Universitas Amikom Yogyakarta. Budaya mutu yang berlandaskan keunggulan, ketelitian, tanggung jawab, dan perbaikan berkelanjutan harus menjadi nilai yang dipegang teguh oleh seluruh sivitas akademika. Setiap individu memiliki peran krusial dalam mewujudkannya, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai pengingat bersama, Ayat 187 dari Surat Ali ‘Imran dapat menjadi penyejuk sekaligus motivasi untuk senantiasa menjalankan amanah dengan penuh integritas, “(Ingatlah) ketika Allah membuat perjanjian dengan orang-orang yang telah diberi Alkitab (dengan berfirman), “Hendaklah kamu benar-benar menerangkan (isi Alkitab itu) kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.” Lalu, mereka melemparkannya (janji itu) ke belakang punggung mereka (mengabaikannya) dan menukarnya dengan harga yang murah. Maka, itulah seburuk-buruk jual beli yang mereka lakukan.” Wallahu a’lam.