Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyampaikan lahan yang disengketakan adalah milik Keraton Yogyakarta atau Sultan Ground. Ia meminta warga yang menempati lahan tanpa hak agar secara sukarela mengosongkan wilayah tersebut.
"Tanah itu memang tanahnya Sultan," kata Endah.
Endah menjelaskan, sebelum muncul rencana investasi, hanya ada satu warga yang menempati lokasi tersebut. Namun seiring isu pengembangan wisata, jumlah warga yang mengklaim tinggal di lahan tersebut bertambah banyak.
"Kami mohon kepada seluruh warga masyarakat yang memang tidak berhak untuk berada di lokasi yang memang bukan itu wilayah penguasaannya, untuk dengan tulus ikhlas menyadari tegak aturan untuk bisa kemudian mengosongkan lahan tersebut," ucapnya.
Ia mengungkapkan, izin penggunaan lahan untuk investasi sudah dikantongi sejak beberapa tahun lalu melalui surat palilah dari Keraton dan dukungan administratif dari pemerintah Kalurahan. Menurutnya, Pemkab Gunungkidul tetap menyiapkan lahan relokasi bagi warga yang terdampak pengosongan, seperti di Pasar Besole dan taman kuliner.
"Kalau memang mau usaha Pemda menyiapkan ada Pasar Besole kita siapkan, ada Taman Kuliner kita siapkan. Atau kalau memang di pantai di tempat yang lain masih banyak," ungkap Endah.