REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, angkat bicara soal pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap dua tokoh yang terjerat perkara korupsi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, terus menuai kritik publik. Banyak pihak menilai langkah ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi, terlebih keduanya sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Saat berbincang dengan Republika di kediamannya di Yogyakarta, Jumat (1/8/2025) malam, Mahfud menilai kekhawatiran publik atas kebijakan ini adalah hal yang wajar. Menurut Mahfud, jika pemberian abolisi dan amnesti tidak dijalankan secara hati-hati, maka bisa saja menjadi celah yang disalahgunakan para pelaku korupsi lain yang dekat dengan kekuasaan.
"Ya itu bisa menjadi preseden buruk. Saya mendengarkan juga pendapat masyarakat. Nanti semuanya minta abolisi, nanti semuanya minta amnesti kepada presiden. Teman-temannya presiden di istana yang ada di korupsi nanti menjadi tidak takut lagi, tinggal minta abolisi dan amnesti kepada presiden," ujar Mahfud MD.

Namun Mahfud menegaskan langkah Presiden Prabowo Subianto tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, amnesti dan abolisi tetap merupakan hak konstitusional presiden yang bisa digunakan, terutama jika proses peradilan yang dilalui seseorang sarat dengan nuansa politik.
Ia juga menyoroti gelombang tuntutan masyarakat sipil dan kontroversi di ruang publik adalah faktor penting yang memunculkan respons dari negara melalui instrumen abolisi dan amnesti. "Saya kira siapapun presidennya tidak akan sembarangan. Amnesti dan abolisi itu tentunya hanya bisa diberikan mana kala proses peradilannya itu memang tidak berjalan baik, karena terjadi kriminalisasi atau politisasi," ucapnya tegas.
Namun, Mahfud mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijadikan pembenaran untuk menyelamatkan para koruptor di lingkaran kekuasaan. Ia menolak jika amnesti dan abolisi digunakan sebagai alat politik yang melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
"Tidak boleh menjadi alasan memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor-koruptor yang sekarang berkeliaran di tubuh pemerintahan," ujarnya.