Sabtu 02 Aug 2025 10:18 WIB
Wawancara Eksklusif

Mahfud MD: Pemberian Abolisi & Amensti Bukan Penyalahgunaan Wewenang Presiden, Tapi Harus Hati-Hati

Amnesti dan abolisi tetap merupakan hak konstitusional presiden.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, angkat bicara soal pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap dua tokoh yang terjerat perkara korupsi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, terus menuai kritik publik. Banyak pihak menilai langkah ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi, terlebih keduanya sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Saat berbincang dengan Republika di kediamannya di Yogyakarta, Jumat (1/8/2025) malam, Mahfud menilai kekhawatiran publik atas kebijakan ini adalah hal yang wajar. Menurut Mahfud, jika pemberian abolisi dan amnesti tidak dijalankan secara hati-hati, maka bisa saja menjadi celah yang disalahgunakan para pelaku korupsi lain yang dekat dengan kekuasaan.

Baca Juga

"Ya itu bisa menjadi preseden buruk. Saya mendengarkan juga pendapat masyarakat. Nanti semuanya minta abolisi, nanti semuanya minta amnesti kepada presiden. Teman-temannya presiden di istana yang ada di korupsi nanti menjadi tidak takut lagi, tinggal minta abolisi dan amnesti kepada presiden," ujar Mahfud MD.

photo
Ilustrasi Tom Lembong - (Republika/Daan Yahya)

Namun Mahfud menegaskan langkah Presiden Prabowo Subianto tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, amnesti dan abolisi tetap merupakan hak konstitusional presiden yang bisa digunakan, terutama jika proses peradilan yang dilalui seseorang sarat dengan nuansa politik.

Ia juga menyoroti gelombang tuntutan masyarakat sipil dan kontroversi di ruang publik adalah faktor penting yang memunculkan respons dari negara melalui instrumen abolisi dan amnesti. "Saya kira siapapun presidennya tidak akan sembarangan. Amnesti dan abolisi itu tentunya hanya bisa diberikan mana kala proses peradilannya itu memang tidak berjalan baik, karena terjadi kriminalisasi atau politisasi," ucapnya tegas.

Namun, Mahfud mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijadikan pembenaran untuk menyelamatkan para koruptor di lingkaran kekuasaan. Ia menolak jika amnesti dan abolisi digunakan sebagai alat politik yang melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

"Tidak boleh menjadi alasan memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor-koruptor yang sekarang berkeliaran di tubuh pemerintahan," ujarnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement