Sebelumnya, kritik tajam datang dari berbagai kalangan tak terkecuali akademisi yang menyebut bahwa langkah ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Dalam sejumlah pidato, Prabowo menyatakan akan “menyikat habis” koruptor. Namun, dua keputusan terakhir justru dipandang oleh sebagian pihak sebagai kompromi politik yang mencederai kepercayaan publik.
Kini publik menanti penjelasan resmi dari pemerintah soal alasan yuridis maupun politis di balik perbedaan status hukum antara Tom Lembong yang mendapat abolisi, dan Hasto Kristiyanto yang diberi amnesti. Sorotan tak hanya tertuju pada keadilan hukum, tetapi juga arah komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi.
"Tentu bermakna negatif karena secara tidak langsung menunjukkan pandangan pemerintah yang sangat lemah. Publik juga berpikir oh ternyata Presiden hanya main-main saja ini, jadi suatu saat ada proses peradilan proses hukum terkait dengan korupsi, masyarakat akan berpikir bahwa nanti bisa ditukar tukar guling dengan kepentingan presiden agar tunduk dan sebagainya," kata Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie dihubungi terpisah.
