Sabtu 02 Aug 2025 10:18 WIB
Wawancara Eksklusif

Mahfud MD: Pemberian Abolisi & Amensti Bukan Penyalahgunaan Wewenang Presiden, Tapi Harus Hati-Hati

Amnesti dan abolisi tetap merupakan hak konstitusional presiden.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD saat diwawancarai di kediamannya di Kabupaten Sleman, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, kritik tajam datang dari berbagai kalangan tak terkecuali akademisi yang menyebut bahwa langkah ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Dalam sejumlah pidato, Prabowo menyatakan akan “menyikat habis” koruptor. Namun, dua keputusan terakhir justru dipandang oleh sebagian pihak sebagai kompromi politik yang mencederai kepercayaan publik.

Kini publik menanti penjelasan resmi dari pemerintah soal alasan yuridis maupun politis di balik perbedaan status hukum antara Tom Lembong yang mendapat abolisi, dan Hasto Kristiyanto yang diberi amnesti. Sorotan tak hanya tertuju pada keadilan hukum, tetapi juga arah komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi.

"Tentu bermakna negatif karena secara tidak langsung menunjukkan pandangan pemerintah yang sangat lemah. Publik juga berpikir oh ternyata Presiden hanya main-main saja ini, jadi suatu saat ada proses peradilan proses hukum terkait dengan korupsi, masyarakat akan berpikir bahwa nanti bisa ditukar tukar guling dengan kepentingan presiden agar tunduk dan sebagainya," kata  Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie dihubungi terpisah.

photo
Dua Dakwaan KPK untuk Hasto Kristiyanto - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement