Tak Ketahui BOP
Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terbaru kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari. Dalam kesaksiannya, dia mengaku tidak mengetahui adanya pungutan BOP yang dilakukan Prodi PPDS Anestesia Undip.
"Saya tahu (soal BOP) sejak di-BAP. Yang memberi tahu penyidik Polda (Jawa Tengah)," ucap Yan Wisnu.
Yan mengungkapkan, biaya resmi yang harus dibayarkan mahasiswa PPDS Anestesia hanya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). "Biaya semester Rp 15 juta dan SPI Rp 25 juta," ujarnya.
Biaya pendidikan resmi tersebut harus dibayarkan via transfer ke rekening universitas. Yan Wisnu menekankan, biaya terkait pendidikan tidak diperkenankan disetorkan kepada staf universitas.
Yan Wisnu menjelaskan, semua ujian yang diselenggarakan kampus, pembiayaannya ditanggung universitas. Hal itu termasuk honor bagi pengawas dan pembimbing ujian. "Pembayarannya nanti satu semester," ucapnya.
Kendati demikian, Yan Wisnu mengakui biaya ujian yang diselenggarakan kolegium belum tercakup dalam UKT maupun SPI. Namun Yan mengaku tidak mengetahui detail biayanya. Dia hanya mengatakan biaya ujian tersebut harus dibayarkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menyampaikan kepada Yan Wisnu bahwa dana BOP disetorkan para mahasiswa PPDS Anestesia Undip kepada Sri Maryani. Biaya terkait ujian-ujian yang bukan diselenggarakan universitas nantinya dibayarkan Sri Maryani menggunakan dana BOP tersebut.
JPU kemudian bertanya kepada Yan Wisnu soal praktik tersebut. Menurut Yan Wisnu, pembayaran setiap ujian seharusnya dilakukan langsung oleh mahasiswa. "Tidak ada aturannya menyetorkan ke staf," ucapnya.