Sabtu 17 May 2025 16:56 WIB

3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan

Kejari menahan tiga tersangka setelah menerima pelimpahan tahap 2 penyidik Polda.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kairul Anwar, kuasa hukum dari tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk ketiga kliennya ke kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang diketahui memutuskan menahan mereka setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kairul mengungkapkan, sebelum proses pelimpahan tahap 2 berlangsung pada Kamis (15/5/2025), dia sudah melayangkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga kliennya. Permohonan serupa pernah Kairul minta ke Polda Jateng yang akhirnya membuat ketiga tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan.

"Di kejaksaan, kita pun juga mengajukan materi (permohonan) yang sama, tapi saya tidak tahu pertimbangan dari kejaksaan, kenapa kejaksaan kemudian melakukan penahanan. Memang itu subjektif ya, tapi saya berharap kejaksaan punya alasan yang pas terkait penahanan ini," ucap Kairul ketika diwawancara via telepon, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Kairul, ketiga kliennya sangat kooperatif selama menjalani proses penyidikan di kepolisian. "Jadi prinsipnya kami juga menyesalkan dilakukan penahanan ini di kejaksaan," ujarnya.

Namun Kairul mengakui kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penahanan. Oleh sebab itu, dia telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk ketiga kliennya.

"Surat sudah kami ajukan. Nanti ada di kewenangan kejaksaan bagaimana memutuskan, kami tidak bisa mengintervensi itu. Tapi secara formal sudah kita ajukan, termasuk kami tim hukum sebagai penjamin sama keluarga para tersangka," kata Kairul.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip. Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Polda Jawa Tengah atas nama dokter Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo, dan Zara Yupita Azra binti Yulastono," ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji ketika memberikan keterangan pers.

Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri Maryani merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara Yupita Azra adalah dokter residen atau senior ARL.

Candra mengatakan, selain tiga tersangka, penyidik Polda Jateng turut menyerahkan sejumlah barang bukti. "Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah, dengan rincian 19 unit hp, satu buah buku catatan milik korban dokter Aulia Risma Lestari almarhum, sisanya dokumen-dokumen, dan ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada juga kwitansi, bukti transfer, bukti percakapan," ucapnya.

Dia menambahkan, dari 19 unit HP yang diserahkan sebagai barang bukti, satu di antaranya milik Aulia Risma. "(HP) itu ada milik terdakwa, milik saksi, juga ada milik korban," ujar Candra.

Sementara terkait barang bukti uang tunai senilai Rp 97 juta, Candra belum dapat menyampaikan penjelasan mendetail. "Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," katanya.

Candra mengatakan, ketiga tersangka didakwa beberapa pasal, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ucap Candra.

"Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tambah Candra.

Dia mengatakan, dua tersangka, yakni Sri Maryani dan Zara Yupita Azra ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Sementara Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement