Sabtu 17 May 2025 21:14 WIB

Pengacara 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Sebut Kliennya tak Terlibat Langsung

Ketiga tersangka disebut telah "dihukum" opini publik.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kairul Anwar, pengacara tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), meyakini tiga kliennya tidak terlibat langsung dalam perundungan dokter berusia 30 tahun tersebut. Kairul berpendapat, ketiga kliennya telah "dihukum" opini publik.

Kairul mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi internal untuk melawan dakwaan terhadap ketiga kliennya. "Konsolidasi yang kita lakukan terkait mengenai penyiapan barang bukti, terkait penerapan pasal-pasal yang nantinya juga akan digunakan jaksa penuntut umum untuk mendakwa klien kami, kemudian kita antisipasi juga mengkonter dengan bukti dan saksi versi kami yang selama ini mungkin di kepolisian tidak pernah dipanggil sebagai saksi," ucapnya saat diwawancara via telepon, Sabtu (17/5/2025).

Dia menambahkan, kebenaran kasus yang menyeret ketiga kliennya akan terungkap di pengadilan. "Bukankah perkara ini berangkatnya dari masalah bullying? Kenapa jadi naik-naik ke pemerasan? Jadinya ke penipuan? Semuanya akan kita ungkap di persidangan," ujarnya.

"Biar ini proses berjalan, nanti di persidangan baru kita buka kebenarannya," tambah Kairul.

Kairul mengatakan, asas praduga tidak bersalah terhadap ketiga kliennya seharusnya bisa dihormati. Namun dia menilai, mereka telah dihakimi lewat opini publik.

"Saya juga tidak mau mengatakan bahwa klien kami itu begini-begini, enggak. Kita tetap dari awal biar ini berjalan normatifnya seperti apa, biar nanti pengadilan yang memutuskan perkara ini, bukan opini publik yang menghukum mereka. Mereka (tiga tersangka) ini sudah terhukum oleh pengadilan publik yang dibuat oleh pihak lain," ucap Kairul.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip. Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Polda Jawa Tengah atas nama dokter Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo, dan Zara Yupita Azra binti Yulastono," ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji ketika memberikan keterangan pers.

Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri Maryani merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara Yupita Azra adalah dokter residen atau senior ARL.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement