Sabtu 17 May 2025 21:14 WIB

Pengacara 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Sebut Kliennya tak Terlibat Langsung

Ketiga tersangka disebut telah "dihukum" opini publik.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.
Foto:

Candra mengatakan, selain tiga tersangka, penyidik Polda Jateng turut menyerahkan sejumlah barang bukti. "Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah, dengan rincian 19 unit hp, satu buah buku catatan milik korban dokter Aulia Risma Lestari almarhum, sisanya dokumen-dokumen, dan ada juga uang tunai senilai Rp97 juta. Ada juga kwitansi, bukti transfer, bukti percakapan," ucapnya.

Dia menambahkan, dari 19 unit hp yang diserahkan sebagai barang bukti, satu di antaranya milik Aulia Risma. "(Hp) itu ada milik terdakwa, milik saksi, juga ada milik korban," ujar Candra.

Sementara terkait barang bukti uang tunai senilai Rp97 juta, Candra belum dapat menyampaikan penjelasan mendetail. "Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," katanya.

Candra mengatakan, ketiga tersangka didakwa beberapa pasal, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ucap Candra.

"Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tambah Candra.

Dia mengatakan, dua tersangka, yakni Sri Maryani dan Zara Yupita Azra ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Sementara Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement