Rabu 09 Jul 2025 20:06 WIB

Dekan FK Undip Akui Senioritas PPDS Anestesi Sebabkan ARL Meninggal Sebagai Bentuk Bullying

Yan Wisnu dihadirkan sebagai saksi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip, Rabu (9/7/2025).
Foto:

Dana Makan hingga Rp 494 Juta

Dalam persidangan pada 25 Juni 2025, salah satu saksi yang dihadirkan adalah pesuruh atau helper bernama Hasyim Prabowo atau Bowo. Dia biasa membeli makan prolong untuk para mahasiswa senior PPDS Anestesia Undip, termasuk dokter penanggung jawab pasien, di RSUP Dr Kariadi. 

Bowo mengungkapkan, dia telah menjadi helper mulai dari angkatan 70 hingga 80 PPDS Anestesia Undip. Setiap hari, Bowo membeli 30 hingga 50 porsi makan prolong dengan menu seragam sesuai permintaan mahasiswa senior yang disampaikan ke junior mereka. Makanan tersebut biasanya dia titipkan di pos satpam Obgyn RSUP Dr Kariadi. 

Menurut Bowo, biaya untuk membeli makan prolong tersebut diperolehnya via transfer dari bendahara angkatan semester 1 PPDS Anestesia Undip. Ketika ditanya JPU apakah budaya membeli makan prolong di PPDS Anestesia Undip sudah dilakukan turun temurun, Bowo mengiyakan. 

Bowo pun mengaku kenal dengan almarhumah Aulia Risma Lestari. Hal itu karena Aulia Risma merupakan bendahara Angkatan 77 PPDS Anestesia Undip. "Karena turun menurun dari senior," kata Bowo. 

JPU kemudian bertanya kepada Bowo apakah dia pernah menghitung total uang yang ditransfer Aulia Risma kepadanya. Bowo mengaku tidak mengetahui. "Saya ingatkan, total di rekening Risma transfer ke Bapak itu Rp 494 juta," ujar JPU. 

JPU lantas bertanya apakah uang yang ditransfer Aulia Risma hanya digunakan untuk membeli makanan, Bowo mengonfirmasi. "Untuk makan prolong dan makan jaga," ucapnya. 

Menurut JPU, berdasarkan bukti transaksi, Aulia Risma mentransfer uang total Rp 494 juta kepada Bowo dalam kurun lima bulan. Bowo mengatakan, rata-rata biaya yang dibutuhkan untuk membeli makanan Rp 5 juta per hari. 

Bowo menjelaskan, setelah Aulia Risma meninggal, ada perubahan pola pengantaran makanan, yaitu Bowo diperkenankan masuk ke dalam area rumah sakit. "Yang bagi-bagi juga saya. Saya beli, masuk, bagi ke ruangan-ruangan," ucapnya. 

Dia menambahkan, sejak angkatan 79, proses pengantaran makan prolong diperbolehkan menggunakan troli. "Kalau sebelumnya tidak boleh," kata Bowo. 

Bowo pun mengakui, sebelum dia diizinkan mengantar dan membagikan makanan, makan prolong biasanya dibagikan oleh mahasiswa PPDS Anestesia. "Mereka nungguin saya, nanti saya serahkan ke mereka, nanti mereka yang bawa," ujarnya. 

Bowo mengungkapkan, sebagai helper, dia digaji per bulan. "Saya diupah bulanan Rp 3,5 juta," ucapnya. 

Terdapat tiga terdakwa dalam kasus dugaan perundungan serta pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari, yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra. Taufik adalah eks ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri Maryani merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan Zara adalah dokter residen atau senior.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement