Rabu 04 Jun 2025 17:31 WIB

Muhammadiyah Ingatkan Aspek Edukasi dalam Penerapan Jam Malam Pelajar di Jabar

Pelajar di Jawa Barat wajib pulang ke rumah pada pukul 21.00 WIB.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir menanggapi soal kebijakan jam malam pelajar di Jabar.
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir menanggapi soal kebijakan jam malam pelajar di Jabar.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar, menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Maret 2025. Dalam aturan ini diketahui akan membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dan mulai berlaku sejak Juni 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya menekan angka kenakalan remaja dan kekerasan pelajar yang marak terjadi di beberapa wilayah. Namun, penerapan aturan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk dari organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah.

Meski sah-sah saja seorang kepala daerah membuat kebijakan, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang berdampak luas terhadap publik. Kebijakan itu dinilainya harus didiskusikan dengan berbagai pihak.

"Sejauh itu sudah dibicarakan saksama dengan berbagai pihak, stakeholder, kemudian dibahas dengan DPRD, dan juga konteksnya secara nasional, tentu kita hormati kebijakan itu," ujar Haedar, Rabu (4/6/2025).

Haedar juga menekankan perlunya pendekatan edukatif dalam setiap kebijakan publik. Ia mengingatkan setiap kebijakan publik harus diletakkan dalam kerangka edukatif, bukan hanya pembatasan semata.

"Tetapi sekali lagi, saksama dalam mengambil kebijakan yang menyangkut publik, ya. Kalau itu jam malam seperti itu kan suka punya konsekuensi. Kalau yang tidak jam malam harus diapain, nah, itu hati-hati, semuanya harus bersifat edukasi," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan Surat Edaran tersebut menginstruksikan para bupati dan wali kota di Jawa Barat agar mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Pemberlakuan jam malam ini juga akan memengaruhi pemberian bantuan kepada pelajar yang melanggar aturan tersebut.

Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan bantuan kepada siswa yang terlibat dalam aksi kenakalan remaja pada waktu jam malam. "Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan," tegas Dedi dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement