Selasa 29 Jul 2025 07:49 WIB

Marak Kasus Royalti, Kemenkum DIY Imbau Resto dan Kafe Gunakan Musik Berlisensi

Musik yang diputar di tempat usaha merupakan bentuk pemanfaatan komersial.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Kepala Kanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto
Foto: Wulan Intandari
Kepala Kanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Kanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan pentingnya menggunakan musik berlisensi resmi di ruang publik, termasuk restoran dan kafe agar tidak melanggar hak cipta para pencipta lagu. Hal ini disampaikan seiring maraknya kasus royalti termasuk yang menyeret nama salah satu cabang Mie Gacoan di Bali terkait tunggakan royalti.

Selain itu, juga karena masih banyaknya pelaku usaha di Yogyakarta yang belum memahami bahwa memutar musik di ruang publik merupakan pemanfaatan komersial yang harus mendapatkan izin resmi.

"Karena digunakan untuk menunjang suasana pelayanan, pemanfaatannya harus mendapat izin resmi," kata Agung, Senin (28/7/2025).

Agung menyampaikan musik yang diputar di tempat usaha merupakan bentuk pemanfaatan komersial yang wajib memiliki izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Oleh karenanya, ia meminta para pemilik restoran dan kafe di wilayahnya tidak lagi memutar musik dari sumber yang tidak resmi.

"Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan dampak buruk pelanggaran hak cipta musik itu tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi dan kelangsungan usaha. 

"Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional," ungkap Agung.

Kemenkum DIY pun mengajak para pelaku usaha untuk menjadikan imbauan ini sebagai gerakan bersama guna menciptakan ekosistem bisnis yang menghargai hak cipta, sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif. 

Dengan menggunakan musik yang berlisensi resmi, lanjutnya, pelaku usaha akan mendapat perlindungan hukum, serta secara tidak langsung juga memberikan penghargaan kepada para pencipta lagu yang menjadi fondasi utama industri kreatif di Tanah Air.

"Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai. Maka, mari kita bangun kesadaran bersama untuk menciptakan ruang usaha yang adil, legal, dan berbudaya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement