Selasa 29 Jul 2025 11:14 WIB

Heboh Parkir Nuthuk Rp 50 Ribu di Depan Kantor Gubernur DIY, Karcis Ditulis Tangan

Ada beberapa pelanggaran yang tengah ditelusuri.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Tampilan kertas bertulisan tangan Parkir Malioboro Rp 50.000 yang viral karena dipakai untuk nuthuk tarif parkir.
Foto: Tangkapan layar akun Tiktok @halojogjakarta
Tampilan kertas bertulisan tangan Parkir Malioboro Rp 50.000 yang viral karena dipakai untuk nuthuk tarif parkir.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Yogyakarta kembali digegerkan dengan praktik parkir tak wajar. Sebuah unggahan di media sosial Tiktok memicu reaksi publik setelah seorang pengendara mobil dikenai tarif parkir sebesar Rp 50 ribu di kawasan depan sisi timur gerbang  Kompleks Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY, yang letaknya tak jauh dari kawasan Malioboro.

Yang lebih mengejutkan lagi, bukti pembayaran parkir tersebut bukan karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) tetapi hanya berupa sobekan kertas biasa yang ditulis tangan. Dalam unggahan di akun @halojogjakarta disebutkan bahwa seorang pengendara dikenakan tarif Rp 50 ribu menggunakan mobil berukuran besar, yakni Toyota Hiace. Padahal, jika sesuai regulasi resmi, parkir mobil di kawasan tersebut hanya dikenai tarif Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan Rp 2.500 per jam berikutnya.

"Halo min, barangkali bisa diinfo emang bener parkir depan Kantor Gubernur ditarik Rp 50 ribu dengan alasan pakai hiace? Saya wisatawan sering ke Jogja baru ini kena ginian," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, dilihat Republika, Senin (28/7/2025).

Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho. Pihaknya masih menyelidiki lokasi tepat kejadian, mengingat kawasan depan Kepatihan cukup luas dan memiliki beberapa titik rawan parkir liar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ini sedang dalam proses penyelidikan oleh teman-teman dari Polresta dan Reskrim," ujarnya, Senin (28/7/2025).

"Lokasinya tepat di mana kami belum tahu pasti. Depan kepatihan itu kan panjang, ada beberapa titik yang belum kami identifikasi," ucapnya menambahkan.

Ada beberapa pelanggaran yang tengah ditelusuri, mulai dari penetapan tarif parkir yang tidak sesuai aturan, hingga tidak adanya legalitas dari juru parkir yang bersangkutan.

Agus  tak menampik bahwa kawasan timur Kompleks Kepatihan memang kerap menjadi titik parkir liar. Meskipun sudah dipasang marka dan rambu larangan parkir, masih banyak pengunjung yang tetap nekat berhenti dan memarkirkan kendaraan mereka di lokasi tersebut. 

Terkait penggunaan kertas bertulisan tangan untuk menarik tarif parkir, kata dia, menjadi indikasi kuat bahwa praktik tersebut tidak resmi.

"Kalau karcis resmi dari Pemkot dicoret atau disalahgunakan, bisa dilacak. Tapi ini kan pakai kertas tulisan tangan," katanya.

Juru Parkir Resmi Merasa Dirugikan

Kasus ini turut membuat geram para juru parkir resmi yang ada di sekitar lokasi. Salah satuya Supri, juru parkir legal yang bertugas di sisi barat depan Kompleks Kepatihan. Ia mengaku sudah mendengar kejadian tersebut dari istrinya.

Menurutnya, tindakan parkir liar seperti itu mencoreng nama baik juru parkir resmi yang selama ini beroperasi sesuai aturan. "Kaya ngene ki (seperti ini) mencoreng tukang parkir yang lain," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement