Kamis 01 May 2025 23:58 WIB

Serikat Buruh Jateng Tuntut Kesetaraan Upah dengan Provinsi Lain di Pulau Jawa

Masih ada kesenjangan upah signifikan antara Jateng dengan provinsi lain di Jawa.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Massa dari berbagai elemen buruh dan masyarakat sipil menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025).  Aksi tersebut menyoroti berbagai persoalan yang dialami kelas pekerja seperti PHK secara sepihak, upah yang rendah, pelanggaran hak-hak terhadap buruh hingga penerapan sistem kerja outsourcing. Pada peringatan Hari Buruh Internasional ini, massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menuntut pemerintah untuk memberlakukan upah layak nasional, mencabut UU omnibus law cipta kerja, menolak sistem kerja kontrak, outsourcing, lindungi buruh perempuan dan stop pelecehan seksual serta berlakukan daycare aman dan murah.
Foto:

Pada Kamis pagi, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggelar unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Kantor Gubernur Jateng, Semarang. Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan atas upah murah demi mendorong investasi.

"Dari tahun ke tahun kita turun ke jalan menyuarakan hak-hak kita. Berarti dari tahun ke tahun negara ini layak tidak memberikan apresiasi kepada pekerja? Belum layak sama sekali," ujar salah seorang anggota KSPN Jateng yang menjadi orator.

"Buruh di Jawa Tengah belum layak terkait dengan pendapatan kita. Boro-boro piknik, berangkat dan pulang kerja, untuk makan saja tidak cukup," tambah orator.

Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan, dalam momentum peringatan May Day, organisasinya kembali menyerukan pemerintah untuk meninjau kembali sistem pengupahan terhadap buruh, khususnya di Jateng. "Buruh Jawa Tengah upahnya sampai sekarang masih sangat rendah," ujarnya.

"Jadi kami menolak upah rendah kalau hanya untuk kepentingan investasi. Mestinya harus berimbang," tambah Nanang.

Dia menambahkan, KSPN juga menolak sistem kontrak dan sistem alih daya atau outsourcing. Menurutnya, sampai hari ini, kedua isu itu masih menghantui kehidupan pekerja.

"Karena dengan sistem kontrak dan sistem outsourcing, ketenangan dan kepastian buruh untuk bekerja berapa lama itu jauh dari harapan," ujarnya.

Pada Desember tahun lalu, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025. Penetapan UMSP Jateng 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024. Nilainya yakni sebesar Rp2.277.816. Angka tersebut lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Rp2.169.349.

Selain UMSP, Nana juga menetapkan UMSK dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2025. Penetapan UMK dan UMSK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827. Sementara UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp.2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp.148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement