Jumat 21 Mar 2025 20:08 WIB

Seratusan Buruh KSPI Demo di Rumah Bos Sritex, Tuntut THR dan Pesangon

Masih terdapat beberapa hak eks buruh Sritex lainnyang yang perlu dipenuhi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
Foto:

Pastikan Peroleh THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para pekerja Sritex yang terkena PHK akan memperoleh hak THR. Dia menyebut, pembayaran THR akan dilakukan ketika aset-aset Sritex sudah terjual. Sritex diketahui diputus bangkrut pada 28 Februari 2025 lalu.

Yassierli mengungkapkan, kementeriannya telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Tim Kurator Sritex. "Jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator terkait dengan pembayaran, kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terutang sesudah asetnya dijual," katanya ketika menghadiri Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI membahas isu PHK Sritex pada 11 Maret 2025. 

Dia mengungkapkan, Tim Kurator Sritex sudah membayar upah para pekerja ter-PHK hingga Februari 2025. "Yang belum adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel. THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," ujar Yassierli. 

Yassierli menambahkan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah membantu para pekerja Sritex yang ter-PHK agar bisa memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan. Sebelumnya hanya 45 persen," ucapnya. 

Menurut Yassierli, dengan JKP, para pekerja terdampak PHK juga akan memperoleh kemudahan pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja. "Tim kami saat ini sedang ada satgas yang membantu para pekerja untuk administrasi terkait pencairan JKT," ucapnya.

Dalam rapat di Komisi IX DPR RI, Yassierli turut menyampaikan harapan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dari para pekerja Sritex ter-PHK bisa dicairkan sebelum Lebaran. "Kemudian JHT, ini sekarang yang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang bisa dimanfaatkan sebelum hari raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," katanya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement