Senin 07 Jul 2025 15:58 WIB

Penertiban Rumah PJKA 13 di Lempuyangan Ditunda, KAI: Tetap akan Dilakukan Sesuai Prosedur

Semua pihak diminta mendukung proses penataan demi layanan transportasi publik.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Penertiban satu rumah PJKA 13 di kawasan Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta ditunda.
Foto: Wulan Intandari
Penertiban satu rumah PJKA 13 di kawasan Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta ditunda.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rencana penertiban terhadap satu rumah PJKA 13 di kawasan Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta ditunda. Sebelumnya penertiban itu dijadwalkan akan berlangsung Kamis (3/7/2025) pagi, namun hingga sore hari, tak ada aktivitas dari pihak KAI di lokasi.

Manager Humas PT KAI Daop 6, Feni Novida Saragih, membenarkan adanya penundaan tersebut. Namun ia tak memberikan penjelasan secara detail alasan batalnya penertiban.

"Penertiban akan dilaksanakan kemudian dengan pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).

Feni menegaskan proses penataan kawasan Stasiun Lempuyangan tetap akan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa PT KAI sebelumnya telah melakukan serangkaian tahapan seperti sosialisasi, mediasi, hingga pengiriman surat peringatan (SP) sebelum akhirnya menjadwalkan penertiban.

"Sudah dilakukan sosialisasi, dilanjutkan mediasi, karena tidak tercapai kesepakatan maka kemudian dikirimkan SP 1, dilanjutkan SP2 dan  SP3, kemudian akan dilakukan penertiban," ungkapnya.

Terkait relokasi dan kompensasi, Feni meminta semua pihak mendukung proses penataan ini demi peningkatan layanan transportasi publik.  "Penataan ini untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan layanan kereta api bagi masyarakat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, dari total 14 rumah terdampak, hanya satu rumah yang penghuninya menolak penertiban dan pemberian kompensasi. Dari pantauan terakhir, lokasi rumah PJKA 13 yang masih dihuni itu juga tampak lengang.

Rumah tersebut diketahui milik Wishnu Prabanggara, yang hingga kini memilih tetap bertahan. Perwakilan dari LBH Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadhan menyatakan bahwa penolakan warga bukan tanpa alasan. Mereka menuntut keterbukaan PT KAI terkait dasar hukum dan administrasi penggusuran, serta kejelasan soal kompensasi.

"Sampai hari ini kami belum menerima penjelasan resmi soal dasar hukum, administrasi, dan berapa kompensasi yang ditawarkan. Tiga hal itu belum pernah dijelaskan," katanya.

Raka juga menegaskan warga tidak akan meninggalkan rumah jika belum ada kejelasan dari pihak KAI. 

Senada, Juru bicara warga, Fokki Ardiyanto, juga mempertanyakan dasar kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset KAI. Ia menyebut tanah tersebut tidak memiliki sertifikat dari Keraton, yang selama ini dijadikan dasar pemberian palilah. 

Fokki mengatakan warga telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari BPN, dan menilai seharusnya KAI menempuh jalur hukum jika ingin mengeksekusi bangunan.

"Kita sudah menunjukkan bahwa kita ini punya SKT, tetapi ketika kita meminta balik, kalau kita ini sudah menunjukkan seperti yang tadi disampaikan masyarakat, KAI harusnya juga menunjukkan bahwa ini asetnya itu dasarnya apa sih? Kalau ditunjukkan, ketika terjadi perbedaan tafsir antara SKT dan nanti mungkin bukti yang akan ditunjukkan KAI, ya silakan KAI itu gugat kami, negara ini kan negara hukum," ungkap dia.

Sebelumnya, diberitakan warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta mulai memindahkan barang-barang mereka dari rumah yang telah puluhan tahun ditinggali, menyusul rencana pengosongan lahan oleh PT KAI, Kamis (3/7/2025). Salah satu rumah yang mulai dikosongkan secara mandiri adalah rumah Eyang Sutaryo atau Mbah Taryo yang telah ia huni selama lima dekade terakhir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement