REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nadi Santoso mengungkapkan, sebanyak 1,19 juta kendaraan bermotor di Jateng memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak bertajuk "Tak Diskon, Maka Tak Sayang!". Program tersebut berlangsung pada 8 April-30 Juni 2025.
Nadi mengatakan, dari 1,19 juta objek pajak kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak, Pemprov Jateng memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 330,90 miliar. "Artinya, satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar, pada tahun 2025 itu membayar," ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Untuk memperoleh pemutihan tunggakan pajak, pemilik kendaraan harus terlebih dulu membayar pajak tahun berjalan. Nadi mengungkapkan, sementara pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor selama pelaksanaan program "Tak Diskon, Maka Tak Sayang" adalah Rp219,43 miliar.
Nadi berharap, capaian tersebut dapat berkontribusi bagi pembangunan Jateng. Seusai pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), Nadi mengimbau warga agar menaati kewajiban pajak.
"Semoga, setelah pemutihan tetap konsisten dalam pembayaran PKB. Sekali lagi, PKB menjadi tumpuan PAD Provinsi Jawa Tengah," ucapnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi sempat menyampaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor di provinsinya mencapai Rp2,8 triliun. Nadi mengatakan, setelah program pemutihan tunggakan pajak usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jateng di seluruh kabupaten/kota akan melaksanakan operasi kepatuhan, terutama di daerah-daerah dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi.
“Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak.” ujar Nadi, Senin (23/6/2025) lalu.
Dia menerangkan, Bapenda Jateng telah menyiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak setelah rampungnya program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Langkah tersebut antara lain, penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelaksanaan kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung.