Ahad 16 Mar 2025 21:44 WIB

Polda Jateng Sita 89.856 Botol MinyaKita 'Disunat' dari Pabrik di Karanganyar

Kecurangan ditemukan di Purworejo dan Banjarnegara.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman (tengah) bersama tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus manipulasi volume minyak goreng MinyaKita di PT. Kusuma Mukti Remaja, Jetis, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol kemasan MinyaKita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja yang melanggar aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal dimana volume isi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Foto:

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari, mengungkapkan, pihaknya juga masih melakukan sidak-sidak di seluruh wilayah di Jateng untuk mengungkap potensi kecurangan pada produk MinyaKita. Sidak dilaksanakan berkoordinasi dengan dinas perdagangan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

"Untuk yang ditemukan (produk MinyaKita) tidak sesuai dari dinas kabupaten/kota, Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah telah melaporkan kepada Direktorat Jenderal PDN (Perdagangan Dalam Negeri) Kementerian Perdagangan RI," kata Sakina lewat pesan tertulis kepada Republika.

Namun Sakina menolak mengungkap di daerah mana saja ditemukan produk MinyaKita yang tak sesuai takaran. "Dari Kemendag menyampaikan apabila ditemukan yang tidak sesuai agar melaporkan ke website Kemendag atau mll Dinas Perdagangan," ujarnya.

Dia mengatakan, sidak terkait produk MinyaKita masih akan dilakukan. Menurut Sakina, tim dari Kemendag juga turut melakukan pengecekan MinyaKita ke sejumlah wilayah di Jateng.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement