Ahad 16 Mar 2025 21:44 WIB

Polda Jateng Sita 89.856 Botol MinyaKita 'Disunat' dari Pabrik di Karanganyar

Kecurangan ditemukan di Purworejo dan Banjarnegara.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman (tengah) bersama tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus manipulasi volume minyak goreng MinyaKita di PT. Kusuma Mukti Remaja, Jetis, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol kemasan MinyaKita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja yang melanggar aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal dimana volume isi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman (tengah) bersama tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus manipulasi volume minyak goreng MinyaKita di PT. Kusuma Mukti Remaja, Jetis, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol kemasan MinyaKita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja yang melanggar aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal dimana volume isi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menyita 89.856 botol produk MinyaKita tak sesuai takaran atau di bawah standar. Produk tersebut diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika tim Polda Jateng melakukan uji sampel MinyaKita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk MinyaKita bervolume kurang dari satu liter.

"Kami menemukan bukti kuat bahwa MinyaKita dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan," kata Arif dalam keterangan yang diperoleh Republika (16/3/2025).

Dia menambahkan, berdasarkan hasil uji sampel terhadap 125 botol produk MinyaKita bertutup kuning, sebagian besar tidak sesuai takaran atau tidak memenuhi volume semestinya. Beberapa sampel bahkan volumenya mengalami kekurangan hingga lebih dari 35 mililiter. "Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini," ujar Kombes Arif.

Arif mengungkapkan, sejauh ini Polda Jateng telah memeriksa delapan orang saksi dan terus mendalami kasus MinyaKita tak sesuai takaran tersebut. Menurut Arif, PT Kusuma Mukti Remaja selaku produsen terancam sanksi berat.

"Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal," kata Arif.

Arif diketahui turut menjabat sebagai Kasatgas Pangan Jateng. Sebelumnya Satgas Pangan Jateng telah melakukan inspeksi ke pasar-pasar di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut untuk memeriksa potensi kecurangan takaran pada produk MinyaKita. Mereka menemukan produk MinyaKita dengan volume tak sesuai di tiga titik di Purworejo dan Banjarnegara.

Kombes Arif, mengungkapkan, inspeksi atau pemeriksaan oleh jajarannya berfokus pada pasar-pasar tradisional serta toko-toko yang menyediakan MinyaKita. "Sebanyak 45 pedagang dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah telah kami lakukan pengecekan. Selain itu ada 21 produsen MinyaKita yang juga kami cek," ujar Arif, Rabu (12/3/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan hampir seluruhnya telah menjual dan memproduksi MinyaKita sesuai takaran. Kendati demikian, kecurangan ditemukan di Purworejo dan Banjarnegara. 

"Ditemukan MinyaKita dalam volume yang tak sesuai di tiga wilayah yakni satu titik Purworejo dan dua titik di Banjarnegara," kata Arif.

Dia mengungkapkan, di Purworejo, MinyaKita tak sesuai takaran alias disunat volumenya ditemukan di Pasar Baledeno. Di sana, Satgas Pangan Jateng menjaring produk MinyaKita dengan volume 990 mililiter atau kurang 10 mililiter dari yang semestinya.

Arif menambahkan, produk MinyaKita tak sesuai takaran juga ditemukan di dua kios di Pasar Induk Banjarnegara. Petugas menemukan MinyaKita yang hanya bervolume 982 mililiter dan 960 mililiter.

"Temuan ini kami segera runut ke pihak produsen untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian volume. Hasilnya segera kami laporkan," kata Arif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement