Kamis 24 Oct 2024 22:29 WIB

Tiga Situs Judol Ini Disebut Polisi Danai Aksi Gangster Remaja di Semarang

Aliran dana dari situs judol itu mengalir ke empat kelompok gangster

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers penangkapan para anggota gangster di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers penangkapan para anggota gangster di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

REJOGJA.CO.ID,  SEMARANG -- Polrestabes Semarang mengungkap adanya tiga situs judi online (judol) yang mendanai maraknya aksi kekerasan gangster remaja di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pendanaan diberikan dengan syarat akun media sosial (medsos) para kelompok gangster terkait turut mempromosikan ketiga situs judol tersebut. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, tiga situs judol yang mendanai kelompok gangster remaja di Semarang adalah Ganas69, Jeju.Lol, dan ZigZag. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aliran dana dari situs judol itu mengalir ke empat kelompok gangster remaja. Mereka adalah AllStar, Young_Street404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Irwan mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap hal tersebut karena sebelumnya telah menangkap tiga admin akun medsos kelompok gangster. Mereka adalah Muhammad Iqbal Samudra (22 tahun),  Muhammad Alfin Harir (19 tahun), dan Sandy Wisnu Agusta (23 tahun). 

Aliran dana dari situs judol itu diduga masuk ke rekening Iqbal yang merupakan anggota kelompok Allstar. Iqbal kemudian mendistribusikan kembali uang yang diterimamya ke Alfi (anggota Teammasok) dan Sandy (anggota Teamdadakan). Per bulan, kelompok-kelompok gangster dapat memperoleh antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. 

"Jadi ada hubungan saling menguntungkan di sini. Situs judi online memberikan dana ke kelompok gangster dengan cara memasarkan akun mereka lewat postingan akun kelompok gangster itu," kata Irwan Anwar, Kamis (24/10/2024). 

Dia mengungkapkan, akun medsos dari kelompok-kelompok gangster terkait memang memiliki cukup banyak pengikut, rata-rata mencapai di atas 10 ribu. Hal itu dilirik oleh penyelenggara judol untuk mempromosikan situs mereka. 

Menurut Irwan, uang dari situs judol yang diterima kelompok-kelompok gangster terkait digunakan untuk berbagai hal. Mulai dari membeli miras, senjata tajam, hingga biaya pengobatan anggota gangster yang terluka dalam tawuran. 

Irwan mengungkapkan, dia menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. "Barang bukti yang disita antara lain beberapa hp yang sedang diperiksa di labfor. Ada (kartu) ATM, buku tabungan, ada uang kurang lebih Rp48 juta, ada rekening koran," ucapnya. 

Dia menambahkan, saat ini Polrestabes Semarang masih terus mendalami kasus itu. "Tugas satuan Satreskrim memutus mata rantai dan mengejar siapa penggeraknya. Tapi itu sudah terbaca, kami masih butuh beberapa langkah untuk menjerat yang paling atasnya," ujar dia.

Sementara, sebanyak 19 kelompok gangster di Kota Semarang, Jawa Tengah, sepakat membubarkan diri. Kesepakatan pembubaran diri dilaksanakan di Mapolrestabes Semarang dalam acara bertajuk "Deklarasi Pembubaran Gangster Kota Semarang", 1 Oktober 2024 lalu. 

Acara pembubaran 19 kelompok gangster tersebut dipimpin Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan para anggota gangster yang berhasil dibekuk tim Polrestabes Semarang. Kelompok gangster yang dihadirkan antara lain All Star, Warmah, Kokar411, dan Warbel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement