REJOGJA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap uang puluhan miliaran yang dialokasikan untuk dana desa diselewengkan dalam kegiatan perjudian online. Juru Bicara PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan oleh otoritasnya terungkap banyak kepala desa di sejumlah wilayah yang menerima transfer dana desa melakukan transaksi perjudian online rentang valuasi antara Rp 50 sampai Rp 260 juta.
Natsir mengungkapkan, salah-satu contoh temuan PPATK yang terjadi di salah-satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Kata dia, transfer dana desa ke rekening dana desa (RKD) periode Januari sampai dengan Desember 2024 dari pemerintah pusat senilai Rp 115 miliar.
“Dan dari transfer tersebut sebanyak Rp 50-an miliar di transfer ke kepala desa atau pihak lainnya lebih dari Rp 40 miliar yang diselewengkan,” begitu kata Natsir kepada Republika saat dihubungi dari Jakarta, Senin (20/1/2025).
Kata Natsir, dari satu kabupaten tersebut, PPATK mencatat ada sebanyak enam nama kepala desa yang menyelewengkan dana desa tersebut. “Paling tidak ada enam kepala desa yang diketahui menggunakan dana desa tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 hingga Rp 260 juta,” ujar Natsir.
PPATK kata Natsir sudah menyerahkan hasil temuan tersebut ke otoritas aparat agar diproses hukum. “Salah-satu kepala desa (yang menggunakan dana desa untuk judi online), adalah kepala desa yang berkedudukan sebagai ketua asosiasi APDES Kabupaten,” uajr Natsir.
Perjudian online menjadi salah-satu masalah sosial yang menjadi prioritas pemerintah untuk diberantas. Pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto sampai memerintahkan Menteri Koordinator Politik, dan Keamanan (Polkam) membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online.
Satgas tersebut beranggotakan banak kementerian dan lembaga, termasuk Polri yang melakukan penindakan hukum. Hingga kini, dari hasil penindakan kepolisian sudah menyita uang triliunan rupiah yang diduga bersumber dari aktivitas judi online.