Senin 20 Jan 2025 18:24 WIB

PPATK Duga Ratusan Juta Rupiah Dana Desa Dipakai untuk Main Judol

Enam kepala desa di Sumut pakai ratusan juta dana desa untuk main judol.

Red: Karta Raharja Ucu
Judi online (ilustrasi).
Foto: Dok. www.freepik.com
Judi online (ilustrasi).

REJOGJA.CO.ID,  JAKARTA --  Dugaan penyelewangan dana desa kembali menyeruak. Kali ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut institusinya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa dipakai untuk bermain judi online (judoi).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengemukakan saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol. “Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan temuan tersebut didapatkan PPATK berdasarkan data industri keuangan. Temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait.

“Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp 50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement