REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Angin segar berhembus untuk Anies Baswedan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pilkada yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri. Meski begitu, Anies bisa maju sebagai cagub Jakarta dari PDIP jika memenuhi syarat yakni menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.
Syarat itu disebutkan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. Dia mengatakan Anies Baswedan berpeluang diusung di Pilkada Jakarta 2024 apabila menjadi kader PDIP.
"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.
"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," ucap dia.
Dia pun menegaskan pada dasarnya PDIP akan memprioritaskan kader sendiri terlebih dulu untuk diusung pada pilkada. Pasalnya, PDIP memiliki sejumlah kader potensial, seperti mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Kemudian, masih ada juga anggota DPR RI dapil Jakarta yang potensial, yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu. "Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu Ketua Umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ungkap Komarudin.
Selain itu, menurutnya, kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Hak prerogatif yang berbicara. Jadi, Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengatakan kemungkinan partainya akan mengumumkan calon kepala daerah gelombang kedua pada Sabtu 24 Agustus 2024. "Kemungkinan tanggal 24 (Agustus)," ujar Deddy.
Dia menilai kemungkinan calon kepala daerah DKI Jakarta juga diumumkan pada tanggal itu. Namun, Deddy tak dapat memastikannya. Apabila tidak terlaksana di tanggal 24, PDIP pasti akan mengumumkannya sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, yakni sebelum 29 Agustus 2024.