REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Sistem tulisan dalam bahasa Indonesia mempunyai aturan yang harus dipatuhi. Hal ini terutama saat menuliskan tulisan dalam kondisi formal dan resmi.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) merupakan aturan yang menjadi rujukan dalam sistem penulisan bahasa Indonesia. Ada banyak hal yang dibahas dalam pedoman tersebut tapi untuk kali ini, Republika.co.id hanya menghadirkan cara penggunaan tanda petik tunggal dan ganda berdasarkan PUEBI. Pengetahuan ini diharapkan bisa bermanfaat untuk teman-teman Republika.co.id dalam kehidupan.
1. Tanda petik tunggal (‘…’)
- Dipakai untuk mengapit petikan yang terdapat dalam petikan.
Contoh:
Tanya dia, “ Kudengar bunyi ‘kring-kring’ tadi?”
“Kita bangga karena lagu ‘Indonesia Raya’ berkumandang di arena olimpiade itu,” kata Ketua KONI.
“Kudengar teriak anakku, ‘Ibu, Bapak pulang!’, dan rasa letihku lenyap seketika,” ujar Pak Hamdan.
- Dipakai untuk mengapit makna, terjemahan atau penjelasan kata atau ungkapan
Contoh:
Tergugat ‘yang digugat’
Naken ‘tas khas Papua’
Money politics ‘politik uang’
Halaman selanjutnya ➡️