2. Tanda petik ganda (“…”)
- Digunakan untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah atau bahan tertulis lain
Contoh:
“Merdeka atau mati!’ seru Bung Tomo dalam pidatonya.
Menurut Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.”
- Dipakai untuk mengapit judul sajak, lagu, film, sinetron, artikel, naskah atau bab buku yang digunakan dalam kalimat
Contoh:
Sajak “Pahlawanku" terdapat pada halaman 120 buku itu.
Film “Ainun dan Habibie” merupakan kisah yang diangkat dari sebuah novel.
Marilah kita menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar”!
- Dipakai untuk mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus
Contoh:
“Tetikus” komputer ini sudah tidak berfungsi.
Dilarang memberikan “amplop” kepada petugas!