Terdapat 152 aset milik Lukminto bersaudara yang dijadikan materi gugatan. Aset-aset tersebut tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, hingga Sragen.
"Menyatakan aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas bukan merupakakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan dalam dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/ g Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg," demikian bunyi petitum poin keempat.
Pada poin petitum lainnya, Lukminto bersaudara mengatakan, perbuatan tim kurator mencantumkan aset pribadi mereka sebagai aset Sritex dan tiga anak perusahaannya yang pailit telah merugikan mereka.
"Memerintahkan tergugat untuk menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) secara seketika setelah putusan ini dibacakan," demikian bunyi petitum pada poin kelima.
Lukminto bersaudara juga meminta tim kurator mengembalikan surat-surat dan dokumen kepimilikan aset mereka yang menjadi materi gugatan. Lukminto bersaudara meminta aset pribadi dalam materi gugatan diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela.
Terdapat 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo. "Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pertelaan Harta Pailit," demikian bunyi petitum pada poin ketujuh.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian bunyi petitum kedelapan dalam gugatan Lukminto bersaudara.