Senin 14 Jul 2025 18:59 WIB

Pengadilan Tolak Gugatan Eks Bos Sritex, 152 Aset Lukminto Tetap MAsuk Budel Pailit

Tim Kurator Sritex berhasil membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.
Foto:

Terdapat 152 aset milik Lukminto bersaudara yang dijadikan materi gugatan. Aset-aset tersebut tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, hingga Sragen. 

"Menyatakan aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas bukan merupakakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan dalam dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/ g Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg," demikian bunyi petitum poin keempat. 

Pada poin petitum lainnya, Lukminto bersaudara mengatakan, perbuatan tim kurator mencantumkan aset pribadi mereka sebagai aset Sritex dan tiga anak perusahaannya yang pailit telah merugikan mereka. 

"Memerintahkan tergugat untuk menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) secara seketika setelah putusan ini dibacakan," demikian bunyi petitum pada poin kelima. 

Lukminto bersaudara juga meminta tim kurator mengembalikan surat-surat dan dokumen kepimilikan aset mereka yang menjadi materi gugatan. Lukminto bersaudara meminta aset pribadi dalam materi gugatan diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. 

Terdapat 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo. "Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pertelaan Harta Pailit," demikian bunyi petitum pada poin ketujuh.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian bunyi petitum kedelapan dalam gugatan Lukminto bersaudara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement