REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menolak gugatan eks bos Pt Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, soal penghapusan 152 aset pribadi mereka dari budel pailit Sritex, Senin (14/7/2025). Ke-152 aset tersebut terdiri dari 140 sertifikat hak milik dan 12 sertifikat hak guna bangunan.
Kuasa hukum Tim Kurator Sritex, Satriya, mengatakan, putusan PN Niaga Semarang menegaskan bahwa tindakan kliennya dalam menyita 152 aset yang diklaim sebagai aset pribadi oleh Lukminto bersaudara sudah sesuai Undang-Undang (UU) Kepailitan. "Penyitaan yang dilakukan kurator sudah memenuhi dan sesuai Undang-Undang Kepailitan, tidak melawan hukum. Makanya gugatan (Lukminto bersaudara) ditolak majelis hakim," ujar Satriya saat diwawancara seusai persidangan.
Satriya menjelaskan, selama persidangan, kuasa hukum Lukminto bersaudara berusaha membuktikan bahwa 152 aset yang tercakup dalam materi gugatan merupakan aset pribadi kliennya. Sementara Tim Kurator Sritex hanya menyerahkan berkas putusan pengadilan, dari mulai homologasi hingga Sritex diputus pailit.
"Dari bukti-bukti yang ada, majelis hakim memutuskan menolak gugatan. Karena majelis hakim berpendapat dalam putusan tadi, yang dilakukan kurator sudah benar, tidak melanggar hukum, jadi (152 aset) tidak perlu dikeluarkan dari budel pailit," ujar Satriya.
Sementara itu, kuasa hukum Lukminto bersaudara, Slamet Riyadi, mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya pasca ditolaknya gugatan pemisahan aset pribadi dari budel pailit Sritex oleh PN Niaga Semarang. Kendati demikian, Slamet mengklaim, pihaknya sudah menyajikan cukup bukti dalam persidangan.
Slamet Riyadi menjelaskan, 152 aset yang digugat kliennya bukan jaminan, melainkan modal kerja dari PT Sritex. "Penggugat kan mendalilkan (152 aset) itu sudah dimasukkan ke dalam perjanjian homologasi tahun 2021, tapi perjanjian itu sudah dibatalkan oleh pengadilan tahun 2024. Kalau perjanjian sudah dibatalkan kan otomatis perjanjian itu sudah tidak berlaku," ucapnya.
Slamet Riyadi belum dapat mengungkap apakah kliennya akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk merespons ditolaknya gugatan mereka oleh PN Niaga Semarang. "Nanti untuk upaya hukumnya kita mau koordinasi dulu dengan klien," katanya.
PN Niaga Semarang menolak gugatan Lukminto bersaudara soal penghapusan 152 aset pribadi mereka dari budel pailit Sritex, Senin (14/7/2025). Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tindakan Tim Kurator Sritex memasukkan 152 aset terkait dalam pertelaan aset pailit sudah sesuai hukum.