Kamis 10 Jul 2025 23:42 WIB

Cemas Haknya tak Terpenuhi, Ribuan Eks Buruh Sritex Protes Aksi Penyitaan Kejagung

Menyusutnya aset Sritex akibat pailit jadi alasan kekhawatiran buruh.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Buruh menunjukkan koas yang penuh tanda tangan rekan kerjanya saat keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh menunjukkan koas yang penuh tanda tangan rekan kerjanya saat keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melanjutkan penyitaan aset Sritex terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Mereka khawatir, pemenuhan haknya pascaterimbas PHK tidak optimal akibat menyusutnya aset pailit.

Kuasa hukum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Asnawi, mengungkapkan, saat ini terdapat 8.470 eks buruh Sritex yang bernaung di bawah KSPSI Jateng. Mereka sedang menantikan pesangon, THR, dan hak-hak lainnya yang belum terbayarkan pascapailitnya Sritex.

Saat menghadiri rapat verifikasi tagihan eks buruh Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Kamis (10/7/2025), Asnawi mengomentari aksi penyitaan 72 mobil milik Sritex oleh Kejagung. "Kami sangat menyayangkan sekali mengapa hal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Padahal sebenarnya kan barang-barang kendaraan itu sudah masuk dalam budel pailit," kata Asnawi.

Dia menjelaskan, karena masuk dalam budel pailit, Tim Kurator Sritex sudah melakukan perawatan terhadap ke-72 mobil terkait. Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) juga telah melakukan penghitungan nilai terhadap seluruh mobil tersebut. "Jadi tinggal pelaksanaan lelang. Namun ternyata Kejaksaan Agung tetap melakukan penyitaan," ucap Asnawi.

Menurut Asnawi, penyitaan ke-72 mobil tersebut dapat mempengaruhi pelunasan tagihan kreditur-kreditur Sritex, termasuk di dalamnya para eks pekerja yang telah ter-PHK. "Karena asetnya kan otomatis akan berkurang," ujarnya.

Dia mengaku telah menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada Tim Kurator Sritex. Asnawi berharap Tim Kurator juga dapat menempuh upaya-upaya hukum. "Untuk Kejagung harapan kami jangan dulu dilakukan penyitaan sebelum hak-hak pekerja ini terbayarkan," kata Asnawi.

Terkait jumlah tagihan yang diajukan 8.470 eks buruh Sritex kepada tim kurator, Asnawi menyebut angkanya mencapai lebih dari Rp248 miliar. "Itu ada pesangon, THR, dan macam-macam lah," ucapnya.

Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jateng, Nanang Setyono, turut menyampaikan hal serupa dengan Asnawi. Dalam rapat verifikasi tagihan eks pekerja Sritex di PN Niaga Semarang, Nanang mewakili 1.057 eks buruh PT Bitratex Industries, yakni satu dari tiga anak perusahaan Sritex yang turut berstatus pailit.

Nanang meminta Kejagung tak melanjutkan penyitaan aset-aset Sritex. "Kami merasakan keresahan," ujarnya.

Menurut Nanang, aksi penyitaan aset Sritex oleh Kejagung dapat mengganggu proses pemberesan kepailitan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut. "Sekarang sudah ada tagihan, nanti gonjang-ganjing lagi, lelang bisa mundur, maka pencairan bisa mundur," ucapnya.

Nanang memahami, penyitaan yang dilakukan Kejagung bertujuan menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara. Namun dia menilai tindakan Kejagung sangat berpengaruh terhadap hak yang akan didapatkan oleh seluruh mantan pekerja di Sritex Group.

"Karena aset yang sudah ada, ketika dibagikan, itu tidak mencukupi untuk membayar seluruh utang. Ketika sekarang negara, dalam hal ini Kejaksaan Agung, ikut mengambil aset lelang, maka hak para kreditur, hak para pekerja, berpotensi berkurang," kata Nanang.

"Oleh sebab itu kami minta tim Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses penyitaan ini," sambung Nanang.

Nanang mengungkapkan, total tagihan yang sudah diajukan 1.057 eks buruh PT Bitratex yang diwakilinya mencapai Rp 77,6 miliar. Jumlah tersebut telah diverifikasi Tim Kurator Sritex.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement