Kamis 10 Jul 2025 23:42 WIB

Cemas Haknya tak Terpenuhi, Ribuan Eks Buruh Sritex Protes Aksi Penyitaan Kejagung

Menyusutnya aset Sritex akibat pailit jadi alasan kekhawatiran buruh.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Buruh menunjukkan koas yang penuh tanda tangan rekan kerjanya saat keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Foto:

Tanggapan Kurator

Anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengungkapkan, 72 mobil yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, masuk dalam daftar budel pailit Sritex. Denny menyampaikan nota keberatan kepada Kejagung soal penyitaan tersebut. 

"Untuk kendaraan kemarin yang dilakukan penyitaan oleh Kejagung, kami dari tim kurator sifatnya tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan, kami menghormati kasus hukumya. Namun kami tetap memberikan catatan keberatan dalam berita acara," kata Denny ketika diwawancara awak media di sela-sela rapat verifikasi tagihan eks buruh Sritex di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025). 

Namun Denny belum dapat menyampaikan secara detail soal nota keberatan yang disampaikan timnya kepada Kejagung. "Untuk itu (catatan keberatan), mohon maaf kami belum bisa menyampaikan," ujarnya. 

Kendati demikian, Denny mengakui 72 mobil yang disita Kejagung masuk dalam budel pailit PT Sritex. "Seluruhnya (mobil) masuk (budel pailit)," kata Denny. 

Menurut Denny, penyitaan 72 mobil oleh Kejagung terbilang mendadak. "Jadi Kejagung datang, kemudian menyampaikan kepada kami akan melakukan proses penyitaan. Dari kami menghormati berjalannya proses pidanan, tidak menghalang-halangi, tapi kami sampaikan catatan keberatan," ucapnya. 

Ketika ditanya apakah ada peluang 72 mobil yang disita Kejagung dikembalikan kepada Tim Kurator Sritex, Denny belum dapat memberikan jawaban. "Ini masih menunggu proses hukumnya," ujar Denny. 

Dia menambahkan bahwa saat ini Tim Kurator belum melaksanakan proses pelelangan aset pailit Sritex. Menurut Denny, aset-aset tersebut, terutama tanah dan bangunan, masih dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Kejagung menyita 72 mobil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex pada Senin (7/7/2025) lalu. Mobil beragam merek dan tipe, mulai dari Toyota Alphard, Lexus 570, hingga Mercedes Benz Maybach, disita dari Gedung Sritex 2 di Sukoharjo. 

Dari 72 mobil yang disita, sebanyak 10 di antaranya, sudah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara sisanya masih dititipkan di Gedung Sritex 2. 

Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah mantan dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement