Sabtu 12 Jul 2025 22:11 WIB

Lukminto Bersaudara Gugat 152 Aset Tanah, Tim Kurator: Itu Masuk Budel Pailit Sritex

Laporan akhir terkait nilai aset Sritex kemungkinan akan diperolehnya dari KJPP.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.
Foto:

Gugatan Lukminto 

Mantan bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, menggugat tim kurator kepailitan Sritex ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Gugatan tersebut telah dilayangkan sejak pertengahan Mei lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan Lukminto bersaudara teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada 16 Mei 2025. Pihak tergugat adalah empat anggota tim kurator Sritex, yakni Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Terdapat sembilan poin petitum dalam gugatan Lukminto bersaudara kepada tim kurator kepailitan Sritex. "Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi poin kedua dalam petitum gugatan Lukminto bersaudara.

Dalam SIPP PN Semarang, terdapat 152 aset secara keseluruhan milik Lukminto bersaudara yang dijadikan materi gugatan. Aset-aset tersebut tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, hingga Sragen.

"Menyatakan aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas bukan merupakakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan dalam dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/ g Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg," demikian bunyi petitum poin keempat.

Pada poin petitum lainnya, Lukminto bersaudara mengatakan, perbuatan tim kurator mencantumkan aset pribadi mereka sebagai aset Sritex dan tiga anak perusahaannya yang pailit telah merugikan mereka. "Memerintahkan tergugat untuk menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) secara seketika setelah putusan ini dibacakan," demikian bunyi petitum pada poin kelima.

Lukminto bersaudara juga meminta tim kurator mengembalikan surat-surat dan dokumen kepimilikan aset mereka yang menjadi materi gugatan. "Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian bunyi petitum kedelapan dalam gugatan Lukminto bersaudara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement