REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat telah menerbitkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) DPW Yogyakarta untuk Periode 2025-2030. Plt yang baru akan segera menyusun kepengurusan secara definitif sekaligus mengusulkan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) di tingkat kabupaten/kota.
Selain Ichwan Tamrin Murdiyanta yang diamanahi sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Yogyakarta, DPP juga menunjuk Widy Winanto Ariawan selaku Sekretaris Wilayah dan Ripno, sebagai Bendahara Wilayah. Rencananya Pelaksana Tugas akan segera mengajukan susunan kepengurusan untuk mengisi komisi-komisi dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota kepada DPP paling lambat bulan Agustus 2025.
"Kami sudah berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait pembentukan kepengurusan ini," ujar Ichwan Tamrin Murdiyanta dalam konferensi pers Plt DPW Partai Ummat DIY di Hotel Grand Rohan, Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).
Adapun keberatan DPW periode sebelumnya bahwa perubahan AD ART telah melanggar AD ART, menurut dia, merupakan hal yang tidak berdasar. "Perubahan dan penetapan AD ART merupakan wewenang Majelis Syura baik ada usulan dari DPP/DPW maupun tidak ada usulan. Hal itu sudah sesuai dengan AD ART yang lama maupun yang baru," katanya.
Ia menegaskan, kepengurusan DPW Yogyakarta dan DPW lainnya periode 2020-2025 sudah berakhir pada 16 Februari 2025 sesuai hasil Musyawarah Majelis Syura sehingga dibutuhkan Pelaksana Tugas (PLT) untuk mengisi kekosongan kepengurusan sambil membentuk kepengurusan yang definitif hingga bulan Juli 2025. "DPP akan segera menetapkan kepengurusan seluruh DPW se-Indonesia hingga Juli 2025 termasuk DPW Yogyakarta," katanya.
Ichwan menegaskan, hingga kini Partai Ummat tetap solid di bawah kepemimpinan Prof HM Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syuro dan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat. "Kami akan terus berjuang dan bekerja maksimal untuk meraih simpati rakyat Indonesia. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan ridho-Nya kepada perjuangan Partai Ummat. Amiin ya rabbal alamin," katanya.
Sebelumnya, pengurus Partai Ummat di wilayah Yogyakarta menyatakan membubarkan diri dengan aksi simbolis membuang Kartu Tanda Anggota (KTA), Senin (2/6/2025). Adanya ketidakadilan dari DPP Partai Ummat melatarbelakangi mundurnya mereka dari kepengurusan.
Eks Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, mengatakan aksi pembubaran diri ini didasari ketidakpuasan terhadap keputusan pengurus pusat Partai Ummat pada 16 Februari 2025 lewat pengubahan pengubahan AD/ART partai Ummat. Saat itu, menurut Argo, dikeluarkan keputusan Majelis Syura Partai Ummat yang menyatakan seluruh pengurus didemisioner dan musnas juga ditiadakan, sehingga otomatis mengangkat kembali menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi, sebagai ketua umum.
"Saat itu seluruh kepengurusan, menurut keputusan tersebut, kosong. Ketika itu saya masih Sekretaris DPW, meskipun dari pengurus pusat saat itu memberhentikan tapi belum sah," kata Argo melalui keterangannya, Senin.