Selasa 03 Jun 2025 14:57 WIB

UGM Bentuk Tim Komite Etik terkait Sanksi Akademik Mahasiswa Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Argo

Tidak ada pihak yang mengintervensi kepolisian dalam penanganan kasus ini.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Universitas Gadjah Mada
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Universitas Gadjah Mada

REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Pasca-penetapan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), kini status Christiano sebagai mahasiswa FEB UGM dibekukan. “Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia, di Kampus UGM, Selasa (3/6/2025).

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas.

Soal keputusan sanksi akademik ini, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Universitas membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan. “Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Tim Komite Etik ini menurut Rektor akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa. Terkait penonaktifan status sebagai mahasiswa, kata Rektor, sebenarnya sudah dilakukan oleh Pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya. “Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sehubungan proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Rektor menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. “UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rektor menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Almarhum Argo seraya mendoakan semoga Almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Swt. serta diterima segala amal ibadahnya di dunia. “Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini,” katanya.

Argo dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja, dan berkomitmen dalam proses belajar. Kehadirannya memberikan warna bagi lingkungan akademik Fakultas Hukum dan kampus secara lebih luas. Kepergiannya membawa duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga dan sahabat tetapi juga bagi rekan sejawat dan seluruh Sivitas UGM.

Sebelumnya, Setia Budi Tarigan, orang tua dari Christiano Pengarahpenta Pengindahan Tarigan, menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa yang mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman pada 24 Mei lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan  Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2024.

Argo tewas di lokasi kejadian setelah sepeda motornya ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai Christiano. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik melalui sebuah tayangan video, Budi menyatakan bahwa dirinya baru memberikan penjelasan karena menghormati keluarga korban yang tengah menjalani masa berkabung.

Ia juga menyebutkan bahwa putranya masih dalam kondisi trauma dan tengah menjalani proses pemeriksaan di kepolisian.

"Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas cerita-cerita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di Jalan Palagan, Sleman, yang telah menyebabkan wafatnya Ananda Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024," kata Budi dalam video tersebut yang dilihat Senin (2/6/2025).

"Hal ini disebabkan karena saya menghormati keluarga almarhum yang sedang berduka dalam melewati masa berkabung ini, selain itu juga saya masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian," ucapnya menambahkan.

Dia mengatakan masih terus melakukan pendampingan kepada putranya yang kini ditahan di Polresta Sleman. Putranya diketahui mengalami trauma usai kecelakaan maut itu. 

Budi mengatakan putranya tidak lari dari tanggung jawab seperti yang ramai diperbicangkan di jagat maya.

"Sungguh kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini,” ujarnya.

"Christiano tetap ada di lokasi kejadian dan tidak melarikan diri. Setelah itu, Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman dari sejak saat itu, putra saya menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman," ungkap Budi.

Sementara itu, pihak kepolisian Sleman menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan menegaskan bahwa semua proses akan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan tidak ada pihak yang mengintervensi kepolisian dalam penanganan kasus ini.

"Kami akan lakukan secara transparan dan kami proses tegak lurus sesuai dengan aturan yang berlaku dan prosedur. Kami akan profesional, tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kami. Yang kami lakukan adalah sesuai dengan proses yang ada melalui pembuktian-pembuktian yang kami lakukan," kata Kombes Pol Edy.

Sebelumnya, peristiwa ini memicu reaksi luas di media sosial, bahkan membuat tagar #JusticeForArgo menjadi trending di platform X, dengan banyak pihak mendesak penegakan hukum secara transparan dan menyoroti dugaan pelanggaran pengemudi, termasuk kecepatan berlebih hingga pengaruh alkohol. Namun, Polres Sleman menyatakan hasil pemeriksaan urine pelaku negatif alkohol dan belum melakukan penahanan hingga kemarin, lantaran masih dalam tahap penyelidikan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement