REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi sudah menetapkan Cristiano Tarigan (21 tahun) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sabtu (24/5/2025). Salah satu yang sedang didalami adalah kecepatan mobil BMW yang menabrak Argo, yang dikemudikan Cristiano, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Dalam penyelidikannya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menuturkan, polisi memang menemukan bekas pengereman kendaraan di lokasi kejadian. Hanya saja, jejak rem itu ditemukan setelah titik lokasi tabrakan antara BMW dan Vario yang dikendarai korban.
"(Didapati bekas pengereman itu) setelah titik kecelakaan. (Sebelum lokasi kecelakaan) nggak ada," kata AKP Mulyanto, Selasa (27/5/2025).
Dari bekas pengereman yang didapati ini, pihak kepolisian kemudian menganalisa kecepatan mobil BMW sebelum menabrak sepeda motor. Polisi juga sedang mencocokkan antara keterangan Christiano dan para saksi untuk memastikan laka tersebut. Jika dilihat dari kondisi kendaraan, sepeda motor Vario dan mobil BMW itu tampak ringsek pasca terlibat kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Soal kecepatan masih kami dalami, termasuk tinggi atau tidak. Karena di sini masih ada perbedaan antara keterangan pengemudi dan keterangan saksi,” ujarnya.