REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap mengakomodasi profesi insinyur, termasuk di dalamnya insinyur peternakan. Menurut Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pengakuan pencantuman gelar profesi insinyur khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selaras dengan keinginan Presiden Prabowo kepada BKN untuk melengkapi database.
"Jika masuk data BKN maka ketika ada posisi kosong, Dirjen apa begitu ketika Presiden memerlukan maka BKN sudah siap dengan data yang ada," papar Haryomo saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Profesi Insinyur Peternakan “Tantangan ke Depan Karir Profesi Insinyur Peternakan” yang diadakan oleh Fakultas Peternakan (Fapet) UGM bekerja sama dengan Badan Kejuruan Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (BKT Peternakan PII) di Fapet UGM, Sabtu (24/5/2025).
Jadi, secara prinsip BKN memiliki semangat mempermudah proses pengakuan dan pencantuman gelar profesi insinyur tersebut. Meski demikian, ia berharap prosesnya tetap dilakukan secara administratif. "Misalnya ASN di UGM ya pihak Direktorat SDM UGM juga harus tahu, meskipun pengusulan bisa dilakukan sendiiri. Tertib administrasi tetap harus dilakukan," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Prof Agus Taufik Mulyono mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BKN yang telah mendukung proses pengakuan dan pemberlakuan gelar insinyur melalui Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI).
“Irisannya UU Keinsinyuran dan UU Pendidikan Tinggi. Pemberlakuan gelar insinyur itu legal. Terima kasih kami ucapkan kepada BKN," kata Taufik.
Prof Ali Agus selaku Tenaga Ahli Menteri Pertanian mendorong penyempurnaan UU Peternakan. Menurutnya, UU yang ada belum cukup mengakomodasi kepentingan pembangunan peternakan, seperti kepastian lahan, SDM profesional hingga keamanan pangan.
"Maka yang perlu diperkuat dalam UU Peternakan antara lain tentang kewenangan insinyur peternakan, kepastian pemanfaatan lahan untuk peternakan hingga persoalan biosecurity serta animal welfare," kata Ali.