Ahad 01 Jun 2025 03:01 WIB

Sudah Jadi Tersangka 13 Penganiaya Santri Ponpes Gus Miftah Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Gus Miftah.
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo.

Penahanan Masih Dipertimbangkan

Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Polresta Sleman menargetkan pengiriman berkas perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Berkas mungkin hari Senin ini sudah kami kirim," kata Edy.

Terkait status para pelaku, Edy mengonfirmasi 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia menyebut keputusan penahanan masih menjadi kewenangan penyidik karena sebagian masih di bawah umur.

"Ya, kalau ditahan atau tidaknya, itu nanti penyidik. Yang jelas, sampai saat ini semuanya masih kooperatif," ucapnya menambahkan.

Polisi juga menindaklanjuti informasi soal bentuk kekerasan yang dialami korban, salah satunya disebut disetrum menggunakan aki. Edy membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti yang berkaitan.

"Memang di situ ada kita amankan aki sama kabel, tapi aki itu sudah tidak ada isinya. Mungkin dipakai untuk menakut-nakutin. Tapi itu masih kita dalami ya," ungkapnya. Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan akan berjalan secara profesional dan objektif, tanpa pengaruh dari pihak mana pun.

Sebelumnya, Heru Lestarianto selaku ketua tim kuasa hukum KDR menyebut, dugaan aksi penganiayaan terhadap kliennya dipicu pasca-KDR dituding telah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes total senilai Rp700 ribu.

Kepada tim kuasa hukum, korban mengaku jika ia dianiaya dalam dua waktu berbeda. Setiap kalinya penganiayaan dilakukan, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di lingkungan ponpes. Kliennya dipukuli secara beramai-ramai, disetrum dan dipukuli menggunakan selang oleh belasan orang tadi, baik secara bergantian atau bersama-sama.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement