REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Sebanyak 13 orang yang terdiri dari pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR (23 tahun). Ponpes tersebut diasuh pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan Gus Miftah.
Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada 15 Februari 2025 lalu. Menurut keterangan kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, dugaan penganiayaan bermula dari tuduhan pencurian uang hasil penjualan air galon sebesar Rp 700 ribu yang dialamatkan kepada KDR.
Kepada tim hukum, KDR mengaku dianiaya oleh belasan orang tersebut dalam dua kesempatan terpisah. Saat kejadian, KDR disebut dibawa masuk ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes sebelum kemudian dipukul.
"Dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat," ujar Heru dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Penganiayaan yang dialami korban, tak hanya berupa pemukulan biasa, tetapi juga melibatkan kekerasan ekstrem. Korban disebut sempat disetrum dan dipukuli menggunakan selang, baik secara bergiliran maupun bersamaan. Setelah kejadian, orang tua korban dikabarkan datang ke ponpes dan mengganti kerugian senilai Rp700 ribu.
"Penyiksaan ini didasari dari suruh mengaku, dari penjualan air galon ini ke mana duitnya. Sehingga, dengan adanya penganiayaan ini akhirnya mengaku," kata dia.
"Bagaimanapun dengan alasan apa pun, tidak diperkenankan adanya kekerasan dan main hakim dalam penyelesaian sebuah masalah hukum karena negara RI adalah negara hukum," ucapnya menambahkan.
Pascakejadian, kondisi kesehatan KDR dikabarkan memburuk. Orang tuanya menyebut KDR mengalami gejala menyerupai stroke dan gangguan psikologis, seperti mengigau atau mengamuk pada malam hari.
"Langsung dibawa pulang untuk perawatan lebih lanjut karena kondisinya kaya orang linglung, makanya sekarang lanjut ke psikiater," ungkapnya.