REJOGJA.CO.ID, KLATEN -- KLATEN -- Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengakui pihaknya sudah menerima laporan dari kuasa hukum KDR (23 tahun), santri Ponpes Ora Aji asuhan Gus Mifta yang menjadi korban penganiayaan 13 pengurus ponpes. KDR diduga dianiaya dengan cara dipukuli dan disetrum karena dituduh mencuri uang.
Edy berkata, proses hukum tengah berjalan. Ia juga membenarkan sudah adanya penetapan tersangka.
Namun karena sebagian pelaku berstatus di bawah umur, polisi belum melakukan penahanan. "Kita tangani, sekarang berkas sudah jalan," ungkapnya terpisah.
Selain itu Edy mengungkap korban sempat mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Namun polisi masih menunggu kelanjutan laporan dari pihak terkait.
Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyampaikan laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Kalasan pada 16 Februari 2025, dengan nomor STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY. Akan tetapi, penanganan kasus dialihkan ke Polresta Sleman.
Laporan tersebut mencakup empat pelaku di bawah umur dan sembilan lainnya yang sudah dewasa, dengan tuduhan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP. Menurut keterangan Heru, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun hingga kini belum ada yang ditahan.
"Seharusnya ditahan, cuma kok ini nggak. Informasi yang kami terima, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ungkap Heru.
Heru menyayangkan terjadinya kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama. Ia meminta agar semua pihak bertanggung jawab, termasuk pengasuh ponpes.
"Yang kami sayangkan dari kenapa dari pihak pengasuh, dari pondok kok sama sekali tidak ada komentar apa pun, cuma lawyernya dan yayasan. Sedangkan ini kan adalah santrinya," ujarnya menyayangkan.