Setelah 53 tahun beroperasi, RM Ayam Goreng Widuran menyatakan memakai bakai bahan baku non halal. Padahal, kuliner legendaris asal Solo tersebut mencantumkan logo halal di spanduknya. Diduga penyebab non halal Ayam Goreng Widuran Solo karena menggunakan minyak babi.
Manajemen RM Ayam Goreng Widuran tidak memberikan penjelasan lengkap di mana letak non halal dari bahan pangan yang digunakan Ayam Goreng Widuran Solo. Meski begitu, mereka menyampaikan permohonan maaf terkait kegaduhan dan baru terungkapnya bahwa menu Ayam Goreng Widuran Solo non halal.
Kini seluruh outlet resmi Ayam Goreng Widuran Solo telah mencantumkan lable non halal. "Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," katanya diunggah di akun @ayamgorengwiduransolo seperti dilihat Republika, Ahad (25/5/2025).
Dalam klarifikasinya tersebut, manajemen Ayam Goreng Widuran Solo berharap diberi kesempatan untuk memperbaiki dengan penuh itikad baik. "Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami".
Kuliner Legendaris
Ayam Goreng Widuran Solo dikenal sebagai kuliner legendaris di Kota Surakarta. Pasalnya, restoran tersebut sudah berdiri sejak 1973 yang berarti berusia 53 tahun. Artinya, setelah lebih dari setengah abad beroperasi dengan bahan baku non halal, mereka baru mengakui hal tersebut.
Kuliner legend ini terletak di Jalan Sutan Syahrir Nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Di restonya Ayam Goreng Widuran Solo menyajikan sejumlah menu, di antaranya satu ekor ayam goreng utuh dengan harga Rp 130.000, ayam goreng setengah ekor ditambah kepala dihargai Rp 71.000, sedangkan tanpa kepala Rp 66.000. Harga satu paha dan dada Ayam Goreng Widuran Solo masing-masing Rp 33.000. Sedangkan satu kepala ayam dan satu ampela ati masing-masing Rp 5.000.
Lihat postingan ini di Instagram