Kamis 29 May 2025 13:43 WIB

Buntut Ayam Goreng Widuran, Walkot Solo Tawarkan Fasilitas Percepat Sertifikasi Halal

Respati menyebut kasus seperti ini tidak boleh ada lagi.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali Kota Solo, Respati Ardi memberikan keterangan terkait tindak lanjut polemik Ayam Goreng Widuran.
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Wali Kota Solo, Respati Ardi memberikan keterangan terkait tindak lanjut polemik Ayam Goreng Widuran.

REJOGJA.CO.ID, SURAKARTA -- Pemerintah Kota Surakarta merespons serius polemik rumah makan Ayam Goreng Widuran yang dalam sepekan ini viral karena mencantumkan label 'non-halal' pada salah satu menunya. Pencantuman itu belum lama dilakukan padahal kuliner legendaris di Solo ini telah berdiri hampir 50 tahun ini dan selalu ramai pengunjung.

Hal ini menjadi sorotan publik dan sontak saja merembet secara luas pasalnya memicu kekhawatiran terkait kejelasan status kehalalan produk makanan di Kota Solo, yang dikenal luas sebagai kota kuliner. Menanggapi ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengungkapkan Pemerintah Kota baru saja menerima kunjungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menawarkan kerja sama untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Solo.

Pihaknya bahkan telah menyiapkan fasilitas kantor di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM Center untuk digunakan oleh BPJPH nantinya jika penawaran kerja sama itu berlanjut. "Tadi dari BPJPH datang ke sini. Saya langsung tawarkan percepatan sertifikasi halal dengan menyiapkan tempat di PLUT UMKM Center. Tidak perlu sewa kantor, kami fasilitasi. Tinggal BPJPH menugaskan perwakilan ke sini supaya proses sertifikasi halal lebih mudah dan cepat,” ujar Respati dalam keterangannya kepada wartawan di Solo, Rabu (28/5/2025).

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk memperbaiki sistem jaminan produk halal, sekaligus merespon kritik dari publik kepada Pemkot Solo. Banyak pihak menilai kasus Ayam Goreng Widuran menunjukkan lemahnya pengawasan dan pendampingan dari pemerintah terhadap pelaku usaha kuliner, terutama di kota yang telah lama mengusung citra sebagai destinasi kuliner ini.

“Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Salah satu solusi konkret yang bisa kami ambil adalah dengan memperkuat kehadiran BPJPH di daerah, supaya pelaku usaha tidak kesulitan lagi saat ingin mengurus sertifikasi halal,” ungkapnya.

Respati juga menyampaikan Pemkot tengah bersurat secara resmi kepada BPJPH agar membuka kantor perwakilan secara permanen di Solo. Ia berharap kehadiran BPJPH di tingkat lokal bisa menjadi kunci untuk mempercepat proses dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha.

“BPJPH ini kan lembaga baru. Kalau belum ada perwakilan di daerah, proses sertifikasi halal jadi sulit. Saya harap bisa berkantor di sini selamanya. Dengan begitu, citra kuliner Solo tetap terjaga dan perlindungan konsumen bisa lebih optimal,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement