Kamis 29 May 2025 13:43 WIB

Buntut Ayam Goreng Widuran, Walkot Solo Tawarkan Fasilitas Percepat Sertifikasi Halal

Respati menyebut kasus seperti ini tidak boleh ada lagi.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali Kota Solo, Respati Ardi memberikan keterangan terkait tindak lanjut polemik Ayam Goreng Widuran.
Foto:

Kasus Ayam Goreng Widuran dan Sertifikasi Halal

Dalam kasus Ayam Goreng Widuran, Wali Kota menjelaskan Pemkot hanya memiliki kewenangan dalam aspek perizinan usaha. Sementara sertifikasi halal sepenuhnya berada di bawah Kementerian Agama melalui BPJPH.

Akan tetapi, ia memastikan bahwa rumah makan tersebut belum pernah mengklaim atau mengajukan status halal kepada pemerintah daerah. Menurutnya, tidak ada data atau temuan terkait pengajuan sertifikasi halal dari Ayam Goreng Widuran sejak berdiri pada tahun 1974.

“Kami tidak memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal. Itu tugasnya BPJPH. Kami hanya bisa memfasilitasi agar pelaku usaha bisa mengurus lebih mudah,” ucap Respati.

Terkait sanksi atau tindakan lebih lanjut, Respati menyebut bahwa keputusan ada di tangan instansi yang berwenang. Pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium bahan makanan dari rumah makan Ayam Goreng Widuran yang sedang diproses di Laboratorium Veteriner Boyolali milik Disnak Keswan Provinsi Jawa Tengah. Hasil tersebut diperkirakan baru akan keluar sekitar tanggal 10 Juni 2025.

“Kami masih menunggu hasil assessment dari Dispangtan. Setelah hasil uji keluar, baru kami koordinasikan ke BPJPH dan Kemenag. Kalau soal sanksi, itu bukan ranah Pemkot,” ujarnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement