Jumat 07 Mar 2025 23:57 WIB

1.291 Buruh Sritex tak Dapat JKP karena Akun BPJS Dinonaktifkan

Tim kurator berkomitmen membayarkan gaji beserta hak-hak pekerja lainnya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Pekerja di PT Sritex, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Foto:

Denny mengungkapkan, sejak 2020-2024, Sritex selaku debitur pailit sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan THR secara utuh. THR kepada pegawai harus diangsur selama empat atau lima bulan. Apalagi saat ini Sritex sudah dinyatakan pailit dan insolvent.

Denny menekankan, tim kurator berkomitmen membayarkan gaji beserta hak-hak pekerja lainnya, termasuk uang lembur, yang belum terbayarkan pada rentang 2024 hingga Februari 2025. "Hal ini dibuktikan dengan dibayarkannya gaji karyawan pada 28 Februari 2025 sejumlah 5.074 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nilai Rp23.145.825.300. Untuk sisa karyawan sejumlah 3.000 orang di level manajemen staf akan dibayarkan secara bertahap di bulan Maret," katanya.

Dia mengungkapkan, tim kuarator juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp7,09 miliar untuk membayar hak-hak pekerja di tiga anak perusahaan Sritex yang belum dilunasi pada rentang 2024 hingga Februari 2025. Denny menyebut, hak mereka telah dibayarkan pada 4-6 Maret 2025.

"Secara kalkulasi gaji yang diterima karyawan saat ini pasca PHK terdapat pendapatan lebih hampir mencapai 50 persen dari gaji bulanan yang biasanya diterima," ujar Denny.

Menurut Denny, sejak 31 Januari 2025, tim kurator sudah membayarkan gaji pekerja Sritex sebesar Rp21,11 miliar. Tim kurator juga membayarkan gaji periode 14 Februari 2025 senilai Rp8,61 miliar. Pada periode yang sama, tim kurator juga menyetorkan dana sebesar Rp1,12 miliar untuk kewajiban BPJS Kesehatan dan Rp4,12 miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam rentang 31 Januari hingga 14 Februari adalah sejumlah kurang lebih Rp35.031.851.762," kata Denny.

Dalam keterangannya, Denny menekankan tim kurator tak pernah didesak Slamet Kaswanto yang mendaulat dirinya sebagai Koordinator Pekerja Sritex Group. Denny secara khusus menyoroti keterangan yang dilontarkan Slamet ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI baru-baru ini untuk membahas isu Sritex.

"Tidak benar statement saudara Slamet Kaswanto dalam RDPU yang menyampaikan bahwa beliau melakukan advokasi dan kemudian berhasil meminta tim kurator mencairkan hak hak karyawan. Apa yang dilakukan tim kurator sudah sangat terstruktur dan murni inisiatif dari tim kurator demi kepentingan para karyawan," kata Denny.

"Kami tegaskan kembali, Tim Kurator tidak pernah berbicara atau didesak oleh saudara Slamet untuk mencairkan gaji karyawan," tambah Denny.

Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Kemudian pada 28 Februari 2025 lalu, Sritex dinyatakan insolvent atau bangkrut oleh hakim pengawas yang menangani perkara kepailitannya. Sritex harus gulung tikar dengan menanggung beban utang sebesar Rp29,88 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement