REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, menggugat tim kurator kepailitan Sritex ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Gugatan tersebut telah dilayangkan sejak pertengahan Mei lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan Lukminto bersaudara teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025). Pihak tergugat adalah empat anggota tim kurator Sritex, yakni Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Terdapat sembilan poin petitum dalam gugatan Lukminto bersaudara kepada tim kurator kepailitan Sritex. "Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi poin kedua dalam petitum gugatan Lukminto bersaudara, dikutip Republika dari SIPP PN Semarang, Selasa (10/6/2025).
Dalam SIPP PN Semarang, terdapat 152 aset secara keseluruhan milik Lukminto bersaudara yang dijadikan materi gugatan. Aset-aset tersebut tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, hingga Sragen.
"Menyatakan aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas bukan merupakakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan dalam dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/ g Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg," demikian bunyi petitum poin keempat.
Pada poin petitum lainnya, Lukminto bersaudara mengatakan, perbuatan tim kurator mencantumkan aset pribadi mereka sebagai aset Sritex dan tiga anak perusahaannya yang pailit telah merugikan mereka. "Memerintahkan tergugat untuk menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) secara seketika setelah putusan ini dibacakan," demikian bunyi petitum pada poin kelima.
Lukminto bersaudara juga meminta tim kurator mengembalikan surat-surat dan dokumen kepemilikan aset mereka yang menjadi materi gugatan. "Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian bunyi petitum kedelapan dalam gugatan Lukminto bersaudara.