Harapkan Going Concern
Pascadiputus pailit, selain mengajukan kasasi ke MA, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto turut berupaya meminta hakim pengawas dalam perkara kepailitan perusahaannya agar dapat melakukan going concern atau keberlangsungan usaha tanpa melalui skema voting kreditur. "Sebenarnya skema untuk mendapatkan going concern (keberlangsungan usaha) kan tidak hanya dalam sisi voting. Hakim pengawas mempunyai hak untuk memutuskan hal tersebut," kata Iwan kepada awak media ketika hadir perdana dalam rapat kreditur Sritex di PN Niaga Semarang pada 21 Januari 2025.
Iwan mengaku turut menyampaikan hal tersebut dalam rapat kreditur yang turut dihadiri tim kurator. "Kami sudah sampaikan kepada hakim pengawas bahwa going concern ini sangat diperlukan bagi kita, dan semoga hakim pengawas tidak melalui skema voting, dari beliau sendiri nantinya memutuskan status going concern tersebut," ucapnya.
Namun pandangan Iwan tak selaras dengan Tim Kurator Sritex yang dibemtuk pasca putusan pailit. Menurut mereka, kerugian yang dialami Sritex berpotensi semakin besar jika going concern dilakukan. Tim Kurator mengatakan, beban produksi Sritex jauh melampaui pendapatan yang bisa diperolehnya.
Pada 31 Januari 2025, Tim Kurator Sritex menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT). Dalam DPT, terdapat 1.654 kreditur terverifikasi yang menagihkan utangnya kepada Sirtex. Total nilainya mencapai Rp29,88 triliun.