Diputus Pailit
Pada April 2021, Sritex menghadapi gugatan pemenuhan pembayaran utang dari CV Prima Karya. CV Prima Karya adalah kontraktor pabrik Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Nilai utang Sritex dalam perkara PKPU No.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg itu mencapai Rp5,5 miliar.
Pada Januari 2022, rencana perdamaian yang diajukan Sritex diterima kreditur dan disahkan dalam putusan homologasi. Dua tahun berselang, putusan homologasi dimohonkan pembatalannya karena Sritex dinilai tak mampu memenuhi isi perjanjian.
Sritex dan tiga anak perusahaannya juga menghadapi gugatan lain dari PT Indo Bharat Rayon. Sama seperti kasus CV Prima Karya, Sritex tak mampu menunaikan perjanjian homologasi.
Dalam perkara ini, pada 21 Oktober 2024, PN Niaga Semarang memutus Sritex pailit. Hal tersebut termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian petitum yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang.
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tanggal 25 Januari 2022. "Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No.12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi)," demikian bunyi petitum lain dari perkara antara PT Sritex dan PT Indo Bharat Rayon.
Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024, Sritex memiliki sisa utang Rp101,31 miliar kepada PT Indo Bharat Rayon. Dipailitkannya Sritex oleh PN Niaga Semarang segera menjadi perhatian nasional. Hal itu mengingat Sritex memiliki lebih dari 10 ribu pekerja.
Tak lama setelah dipailitkan PN Niaga Semarang, Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak permohonan Sritex. Sidang putusan permohonan kasasi Sritex dengan nomor perkara 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 dilaksanakan pada 18 Desember 2024. "Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan permohonan kasasi Sritex yang dikutip Republika dari laman resmi MA.