Jumat 28 Feb 2025 16:54 WIB

Raksasa Tekstil Sritex Resmi Diputus Bangkrut Mulai 28 Februari 2025

Tim Kurator Sritex selanjutnya bakal melakukan pemberesan harta pailit.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Suasana rapat kreditur PT Sritex yang digelar di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dalam rapat tersebut, Hakim Pengawas, Haruno, resmi memutus Sritex insolvent atau bangkrut.
Foto:

Utang Capai Rp 29 Triliun

Tim Kurator telah merilis daftar piutang tetap (DPT) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex beserta tiga anak perusahaannya yang dinyatakan pailit pada 31 Januari 2025. Total nilai tagihan yang diterima dan diakui Tim Kurator Sritex adalah sebesar Rp29,88 triliun.

Jumlah kreditur yang tercantum dalam DPT kepada Sritex adalah 1.654. Dalam DPT tertera nilai tagihan yang diajukan kreditur kepada Tim Kurator Sritex, yakni sebesar Rp35,72 triliun. Sementara nilai tagihan yang diakui adalah Rp29,88 triliun. Nilai tagihan kreditur yang diakui Tim Kurator Sritex terdiri dari kreditur preferen sebesar Rp619,59 miliar, kreditur separatis sebesar Rp919,77 miliar, dan kreditur konkuren sebesar Rp28,34 triliun.

Sementara nilai tagihan kreditur preferen, separatis, serta konkuren yang ditolak Tim Kurator masing-masing sebesar Rp50,25 miliar, Rp2,89 triliun, dan Rp1,38 triliun. Totalnya yakni Rp4,32 triliun.

Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, diputus pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. Hal itu termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon.

Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tanggal 25 Januari 2022.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement