Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto turut hadir dalam rapat kreditur yang digelar di PN Niaga Semarang. Dia pun mengamini pemaparan yang disampaikan Tim Kurator Sritex.
"Dengan adanya keterbatasan ruang gerak dan juga keterbatasan modal kerja, maka dari itu proposal dari GC (going concern/keberlangsungan usaha) yang kita diskusikan kemarin tidak dapat mencukupi untuk pembayaran kepada kreditur," ucapnya.
Merespons pemaparan tim kurator dan pengakuan langsung dari bos Sritex, Hakim Pengawas, Haruno, memutuskan menutup opsi going concern atau keberlangsungan usaha bagi Sritex selaku debitur pailit. "Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas, dengan menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitur, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," kata Haruno.
Haruno kemudian menawarkan pembentukan panitia kreditur sementara dengan suara dari kreditur konkuren untuk memantau proses pemberesan harta debitur pailit. Terdapat tujuh kreditur, termasuk Bank BNI dan BCA, yang sepakat dengan gagasan pembentukan panitia kreditur.
"Dengan demikian pula rangkaian ini akan kami akhiri dengan pernyataan, insolvent (bangkrut) kami tetapkan hari ini, Jumat tanggal 28 Februari 2025," kata Haruno.
"Kepada bapak/ibu yang memiliki hak-hak tertentu, silakan nanti ada kepentingan mengambil atau meminta kepada kapaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Insolvent kami nyatakan hari ini," tambah Haruno.