Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng, Frans Kongi, mengungkapkan, pihaknya juga tengah menunggu Permenaker untuk memformulasikan UMP 2025 di Jateng. Namun dia berharap, Permenaker terbaru nantinya tetap mengandung semangat PP No.51/2023.
"Di dalam kondisi sekarang ini, kan kita semua tahu banyak perusahaan yang tidak baik-baik saja. Kita tetap berpegang pada PP (No.) 51," kata Frans kepada Republika.
Dia mengungkapkan, pascadikabulkannya sebagian gugatan uji materi UU Ciptaker oleh MK, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menerbitkan peraturan baru untuk perumusan UMP. "Harapan kita sekali lagi dalam peraturan baru ini sesuai dengan jiwa PP (No.) 51. Karena menurut pengalaman kita di dalam kehidupan berbisnis sehari-hari, itu paling baik," ucapnya.
Frans menilai, jika peraturan terkait penetapan UMP diubah-ubah, hal itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan pada investor. "Kalau kita ubah-ubah peraturan, siapa yang percaya? Kalau begini terus celaka kita. Industri kita yang sekarang juga kalang kabut," kata Frans.
"Saya yakin pemerintah cukup tahu kondisi keadaan sekarang, saya harap pemerintah jiwanya itu tetap PP 51," tambah Frans.