Sabtu 08 Apr 2023 12:59 WIB

Forsemashi Tegaskan Tolak Pengesahaan UU Cipta Kerja

Pengesahan Perpu Ciptaker menjadi UU dinilai sebagai bentuk persekongkolan pemerintah

Red: Fernan Rahadi
Forum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia (Forsemashi).
Foto: dokpri
Forum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia (Forsemashi).

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia (Forsemashi) secara tegas menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Kordinator Pusat Forsemashir, Muhammad Suhud menyampaikan pengesahaan UU Cipta Kerja ini merupakan bentuk kebobrokan pemerintah yang dipertontonkan kepada masyarakat.

"Disahkannya Perpu Cipta Kerja adalah bentuk kebobrokan yang dipertontonkan oleh pemerintah terhadap masyarakat. Kenapa demikian? Karena sudah jelas MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat  dengan memberikan waktu dua tahun terhadap DPR dan pemerintah untuk memperbaikinya," ujar Suhud dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (8/4/2023).

Korpus Forsemashi itu pun menambahkan bahwa tindakan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Perpu Cipta Kerja seharusnya tidak dilakukan karena mencederai konstitusi.

"Alih-alih DPR dan pemerintah mengikuti putusan MK tersebut, melainkan menggunakan tangan besi yaitu Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu Cipta Kerja yang seharusnya tidak dilakukan. Sehingga tindakan dari presiden tersebut malah mencederai konstitusional kita dan melecehkan Mahkamah Konstitusi dengan tidak melaksanakan putusannya," katanya menambahkan.

Sekretaris Pusat Forsemashi Ibrahim Ardyga menambahkan, pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja merupakan bentuk persekongkolan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengelabui konstitusi.

"Apa yang dilakukan pemerintah sekarang ini yang mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja merupakan bentuk persekongkolan pemerintah untuk mengelabui konstitusi. Karena jelas MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tersebut inkonstitusional bersyarat. Akan tetapi pemerintah malah mencari jalan tikus untuk memberlakukan kembali UU Cipta Kerja tersebut," katanya.

Suhud pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan penolakan atas disahkannya UU Cipta Kerja. "Saya sebagai koordinator pusat Forum Senat Mahasiswa Syariah dan Hukum se-Indonesia mengajak terhadap seluruh elemen masyarakat untuk melakukan penolakan atas disahkannya Perpu cipta kerja sebagai UU untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai negara hukum yang dikucilkan oleh pemangku jabatan hari ini," katanya.

Selain itu, Pengurus Pusat Forsemashi mengancam akan melakukan Konsolidasi besar-besaran apabila penolakan tersebut tidak dapat diindahkan. "Jika hal demikian tidak dapat diindahkan, maka yakin sungguh kami dari pengurus pusat Forsemashi akan melakukan konsolidasi besar-besar, terutama kepada pengurus maupun anggota Forsemashi di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi besar-besaran. Bukan saja pada Anggota Forsemashi tapi juga pada seluruh mahasiswa se-Indonesia untuk ikut bergabung dalam aksi kami. Sebab kami yakin bahwa seluruh mahasiswa se-Indonesia memiliki tujuan yang sama seperti kami," ujar Sekretaris Komisi Advokasi Forsemashi, Amar Lusbun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement