Kamis 07 Nov 2024 23:49 WIB

Buruh & Pengusaha Masih Berseberangan Soal Penetapan UMP Jateng 2025

Rumus penghitungan UMP 2025 nantinya menyertakan kebutuhan hidup layak.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Buruh pabrik. Organisasi serikat pekerja dan kelompok pengusaha di Jawa Tengah (Jateng) masih sama-sama menunggu regulasi pemerintah untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Foto:

Pada 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Ciptaker. Uji materi tersebut diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. Terdapat beberapa pasal terkait pengupahan yang diterima uji materinya.

"Menyatakan frasa 'indeks tertentu' dalam Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh'," demikian bunyi putusan MK.

MK pun menyatakan Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang berbunyi "Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan penetapan UMP 2025 tidak menggunakan PP No.51/2023. "Intinya sesuai dengan keputusan MK bahwa kami dari DPR menyatakan memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco usai beraudiensi dengan Ketua Partai Buruh Said Iqbal bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Untuk menyikapi putusan MK soal UU Ciptaker, kata Dasco, legislator bersama pemerintah dan buruh akan mengkaji dan membahasnya bersama-sama. Termasuk, soal pengupahan dan indeks upah buruh ke depan.

Namun, dia menilai pembahasan pasca putusan MK itu masih memerlukan waktu dan tidak terburu-buru. "Sebab soal upah bukan sesuatu yang mudah untuk dibahas," ucap Dasco.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement