Kamis 01 Aug 2024 14:10 WIB

Polisi Butuh 3 Tahun untuk Tangkap Mafia Tanah Penipu Petani Salatiga Miliaran Rupiah

Tiga mafia tanah diamankan dalam kasus dugaan penipuan di Salatiga.

Red: Karta Raharja Ucu
Petani (ilustrasi). Sebelas petani di Salatiga ditipu komplotan mafia tanah hingga merugi Rp 9 miliar.
Foto:

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, pengusutan kasus mafia tanah tersebut berlangsung pasca pelaporan tahun 2021. Terdapat 46 saksi yang diperiksa, termasuk permintaan keterangan dua ahli pidana, masing-masing dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.

"Prosesnya memang cukup lama karena kami bisa mengetahui bahwa ini adalah suatu jaringan, mafia ya," ujar Dwi ketika menggelar konferensi pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Senin (29/7/2024).

Polda Jateng telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DI (49 tahun), AH (38 tahun), dan seorang perempuan berinisial N (4 tahun). Ketiganya merupakan warga Kota Semarang. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, modus operandi ketiga tersangka yakni menggerakkan para korban untuk menyerahkan sertifikat tanah mereka.  

Para korban dalam kasus ini adalah 11 petani yang tinggal di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpul Rejog, Kecamatan Arkomulyo, Kota Salatiga. "Para tersangka ini, dengan perannya masing-masing. Menggerakkan para korban untuk menyerahkan sertifikat tanahnya dengan cara memberi uang muka dan rangkaian kebohongan, yang mana sertifikat tanah tersebut diminta untuk cek bersih di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ungkap Artanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement