Sabtu 10 May 2025 20:30 WIB

Status Kasus Sengketa Tanah yang Dialami Mbah Tupon Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat mendatangi kediaman Mbah Tupon di Dusun Ngentak RT 04, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan.
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat mendatangi kediaman Mbah Tupon di Dusun Ngentak RT 04, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan.

REJOGJA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Kasus sengketa tanah yang dialami oleh Mbah Tupon (68), mulai bergulir dan naik status ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda DIY. 

Adapun hasil penyelidikan itu ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut dinyatakan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Baca Juga

"Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya yakni ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Sabtu (10/5/2025).

Ihsan mengatakan jajaran kepolisian berkomitmen untuk menemukan titik terang dugaan adanya praktik mafia tanah yang membuat sertifikat tanah tersebut beralih nama tanpa sepengetahuan Mbah Tupon. Dia menyampaikan memang terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan pada 8 Mei 2025 lalu, penyelidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan agar selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.

"Proses penyidikannya masih terus berjalan secara intensif. Penyidik tentunya sudah mengedintifikasi dan mengantongi beberapa atau sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut tapi ini masih didalami terus perannya seperti apa," ucap Ihsan.

Belum Tetapkan Tersangka

Sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dikantongi oleh Polda DIY, namun, polisi masih mendalami peran masing-masing sebelum menetapkan statusnya sebagai tersangka secara resmi. Sejauh ini, sudah ada 12 orang yang diperiksa dalam kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh warga Bantul itu. 

“Kami akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada public,” ucapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir dokumen kepemilikan tanah yang terlibat dalam sengketa ini. Nantinya dokumen itu akan disita sebagai barang bukti.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN setempat, sudah kita suratkan, barang bukti yang akan kami sita itu dilakukan pemblokiran," ungkapnya.

Idham juga memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon saat ini.

"Sampai dengan saat ini belum ada (penetapan tersangka)," ucap dia.

Sebelumnya, Mbah Tupon (68) terancam kehilangan tanah pribadi miliknya seluas 1.655 meter persegi karena ulah mafia tanah. Sertifikat tanah tersebut diketahui telah beralih nama tanpa sepengetahuan Mbah Tupon dan membuatnya terancam kehilangan dua rumah di atas tanah tersebut, sebab sertifikat tanah tersebut kini dijadikan agunan Indah Fatmawati (IF) ke bank dengan tagihan menunggak Rp 1,5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian banyak orang, tak terkecuali Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang juga menegaskan keberpihaknnya untuk mendukung Mbah Tupon mendapatkan kembali haknya. Bahkan  tim hukum dari pemeri

menghentikan proses lelang aset tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement